Telisik Dugaan Korupsi di Pilkada Bitung, Pejabat KPU Hingga Mantan Wali Kota Ikut Diperiksa Kejaksaan

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung semakin menunjukkan taringnya untuk memberantas tindak pidana korupsi di kota cakalang.

Sebelumnya dugaan penyalahgunaan bantuan pabrik es di kelurahan Batu Putih dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI tahun 2005 mulai diungkap, kini korps Adhyaksa Bitung kembali mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah di Pilkada Bitung tahun 2020.

Hal ini dibuktikan saat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son SH MM MH bersama aparatnya menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung, Jumat (4/2/2022).

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis 3 Februari 2022 dan menindaklanjuti surat perintah penggeledahan tanggal hari ini, Jumat 4 Februari 2022,” ucapnya.

Dirinya menuturkan, bahwa Kejari Bitung sementara masih fokus pada laporan yang disampaikan mengenai adanya penggunaan dana hibah sebesar 3,7 miliar dari 33 miliar yang dihibahkan Pemkot Bitung ke KPU untuk penyelenggaraan Pilkada.

“Ada dana sebesar kurang lebih Rp 3,7 miliar yang dipergunakan KPU dalam jangka sembilan hari yakni dari 12 April 2021 hingga 21 April 2021. Sampai saat ini masih dilakukan penelusuran terhadap pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh KPU Kota Bitung,” ucapnya.

Selain pejabat KPU Bitung, mantan Wali Kota Bitung Max J. Lomban juga ikut diperiksa Kejaksaan Negeri Bitung terkait skandal dugaan penyalahgunaan dana hibah di Pilkada Bitung.

“Saat ini kami sudah memeriksa Ketua KPU, Komisioner, Sekretaris, Bendahara KPU, Sekretaris Badan Keuangan Kota Bitung dan mantan Wali Kota Bitung, Pak Lomban,” tandas Frenkie.

Sementara dalam penggeledahan, adapun dokumen yang dibawa Kejaksaan adalah SPJ dana hibah Pilwako 2021, SPJ dana hibah APBN 2021, SPJ PPK, SPJ PPS, SPJ pembayaran media serta sejumlah dokumen keuangan lainnya.

Terpisah, Sekretaris KPU Kota Bitung, Poula Tuturoong saat dikonfirmasi membenarkan, penyitaan sejumlah dokumen berhubungan dengan dana hibah yang dicairkan Pemkot Bitung.

Pun demikian, ia menyatakan tetap akan koperatif dan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan serta telah berkoordinasi dengan pimpinannya terkait penggeledahan dokumen tersebut.

“Yang jelas, dana itu telah kami gunakan sesuai mekanisme. Dan penggunaannya mulai dari penetapan calon terpilih, terus ada beberapa perjalanan dinas,” katanya.

Informasi yang diperoleh, dari total dana hibah untuk KPU sebesar Rp 33 miliar, hingga tahun 2021 masih tersisa Rp 4,9 miliar dan dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 1,2 miliar sedangkan Rp 3,7 miliar masih jadi tanda tanya digunakan untuk apa.

Kejaksaan sendiri penasaran dengan penggunaan dana Rp 3,7 miliar, mengingat di awal tahun 2021 sudah tidak ada kegiatan Pilkada yang bisa menyerap anggaran hingga miliar rupiah karena badan adhoc seperti PPK dan PPS sudah tidak bekerja.