Tren Positif PBB-P2: BPKPD Tomohon Catat Kenaikan Signifikan di Awal Desember 2025

Foto Ist: Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Friedel Liuw, ST., MAP

BERITA ONLINE LOKAL.COM – ​TOMOHON, Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Tomohon menunjukkan tren positif.

Hingga awal Desember, capaian tercatat di angka 78 persen dengan tren yang terus meningkat mendekati batas akhir pembayaran.

Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, MAP melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Friedel Liuw, ST., MAP mengungkapkan, meskipun belum melampaui target total, terdapat kenaikan signifikan dari sisi nominal dibandingkan tahun sebelumnya.

“Realisasi PBB saat ini sekitar 78 persen. Jika dibandingkan dengan rekapitulasi bulan Desember tahun lalu, sudah ada kenaikan penerimaan sekitar Rp 600 juta,” ungkap Liuw kepada awak media, Selasa (2/12/2025). usai kegiatan sosialisasi di Aula Monstera Hall, Kelurahan Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah.

Lanjutnya, target pokok PBB tahun ini dipatok sebesar Rp 7 miliar, dengan realisasi yang sudah masuk mencapai lebih dari Rp 4,7 miliar.

Menatap tahun 2026, Pemerintah Daerah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak yang dikelola langsung (di luar retribusi) mencapai lebih dari Rp 40 miliar.

Optimisme ini didukung oleh perubahan regulasi berdasarkan aturan terbaru Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menyederhanakan jenis pajak daerah dari 11 menjadi 9 jenis.

“Dulu ada 11 jenis pajak daerah, sekarang disederhanakan menjadi 9 jenis. Namun, ada pengelompokan baru yang disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” jelasnya. PBJT merupakan gabungan lima jenis pajak sebelumnya, yakni PBJT Makanan dan Minuman (dulu Pajak Restoran), PBJT Jasa Perhotelan (dulu Pajak Hotel), PBJT Jasa Parkir (dulu Pajak Parkir), PBJT Jasa Hiburan (dulu Pajak Hiburan), dan PBJT Jasa Listrik (dulu Pajak Penerangan Jalan).

Selain itu, skema penerimaan dari kendaraan bermotor juga berubah. Jika sebelumnya daerah hanya menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi, kini berlaku sistem Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Pajak kendaraan bermotor sekarang masuk dalam Opsen PKB. Jadi, kami tidak lagi sekadar menunggu bagi hasil, tapi langsung memungut persentase yang menjadi hak kabupaten/kota. Ini otomatis masuk sebagai penerimaan daerah,” tambahnya.

Guna mengamankan target pendapatan dan menertibkan administrasi, pihak BPKPD memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Langkah ini diambil untuk menindak wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif atau “kabal” (membandel). Pemerintah daerah dapat menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk melakukan penagihan maupun pendampingan hukum.

“Jika ada wajib pajak yang menunggak dan dinilai ‘nakal’, kami akan berikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan.” tegasnya.

Nanti pihak Kejaksaan yang akan melakukan pemanggilan dan penindakan. Kalau sudah masuk ranah Kejaksaan, urusannya bukan lagi dengan kami, tapi langsung dengan penegak hukum,” pungkasnya.