Usut Dugaan Korupsi di Pilkada Bitung, Kejaksaan Geledah Kantor KPU

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Tim Kejaksaan Negeri Bitung menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung, Jumat (4/2/2022).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mendapatkan dokumen-dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bitung tahun 2022.

Dari pantauan, penggeledahan itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH dan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruangan bendahara KPU Kota Bitung.

Di ruangan itu, Frenkie bersama tim memeriksa sejumlah dokumen SPJ terkait penggunaan dana hibah dari Pemkot Bitung dengan total Rp33 miliar.

Sementara itu, Frenkie saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan ada dana sebesar Rp 3,7 miliar yang dipergunakan KPU habis terpakai dalam jangka sembilan hari.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis 3 Februari 2022 dan menindaklanjuti surat perintah penggeledahan tanggal hari ini, Jumat 4 Februari 2022,” ucap Kajari.

Diberitakan, Kejaksaan terlihat keluar dari Kantor KPU Bitung dengan membawa sejumlah dokumen dan diletakkan di bagasi salah satu mobil Kejaksaan.

Informasi yang diperoleh, dokumen yang dibawa Kejaksaan adalah SPJ dana hibah Pilwako 2021, SPJ dana hibah APBN 2021, SPJ PPK, SPJ PPS, SPJ pembayaran media serta sejumlah dokumen keuangan lainnya.