Viral Penebangan Pohon Perindang, Kadis Perkim Tegaskan Pelaku Terancam Penjara

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Viralnya aksi penebangan pohon perindang di kelurahan Manembo-nembo Atas lewat postingan salah satu akun facebook bernama Sulastri Bawole di grup KP3B Bitung akhirnya ditindaklanjuti pemerintah kota (Pemkot) Bitung.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkot Bitung, Hendri Sakul, ST saat ditemui sejumlah awak media membenarkan hal tersebut.

“Saat kami (Perkim dan Satpol PP) turun ke lokasi yang dimaksud, dan ditemui ada sejumlah pohon perindang di Kelurahan Manembo-nembo Atas yang ditebang kemudian dijadikan papan dan balok,” ucapnya, Jumat (19/11/2021).

Bahkan Hendri dengan tegas menyatakan, tindakan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Larangan Merusak Pohon Dan Pemberian Izin Penebangan Pohon.

“Pelakunya terancam pidana (penjara) karena jelas melanggar Perda dan itu sementara kita telusuri bersama Satpol PP,” ujarnya.

Dirinya juga membantah, bahwa pihaknha yang mengijinkan melakukan penebangan. “Dari hasil pengecekan, kami hanya memberikan rekomendasi dengan sejumlah catatan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Rekomendasi itu jelas disebutkan, jika pohon perindang sudah membahayakan dan merusak fasilitas, silakan ditebang tapi harus disiapkan pohon pengganti,” tegasnya.

Namun kata dia, jika pohon tidak membahayakan apalagi mengganggu, maka pemohon hanya diperbolehkan melakukan pemangkasan, bukan penebangan.

“Nah, yang di Manembo-nembo Atas kami hanya merekomendasikan pemangkasan karena lokasinya tidak membahayakan apalagi mengganggu. Juga, pohon-pohon yang ditebang jauh dari pemukiman, jadi hanya bisa dipangkas,” jelasnya.

Terkait pelaku penebangan, Hendri menyatakan, pihaknya bersama Satpol PP sementara mengumpulkan informasi di lapangan siapa pelakunya untuk diproses hukum.

“Karena melanggar Perda, prosedurnya langsung ke pengadilan setelah ditangani Satpol PP sebagai penegak Perda. Dan untuk ancaman hukumannya nanti Pengadilan yang memutuskan,” tukasnya.

Senada, Kepala Satpol PP Pemkot Bitung, Steven Suluh menyatakan pihaknha masih sementara melakukan pengecekan di lapangan. “Tadi sudah ada anggota ke lokasi dan masih sementara kroscek dengan Kabid di Perkim apakah betul ada rekomendasi atau tidak,” ucapnya.

Jika memang ada rekomendasi, lanjut Steven, pihaknya akan mengecek apalah rekomendasi itu sudah sesuai dengan temuan di lapangan atau tidak. “Jika melanggar tentu kami akan proses sesuai dengan Perda yang berlaku,” singkatnya.