Wajib Kantongi Rapid Test Antigen, Pelaku Perjalanan Harus Bayar Rp 200 ribu

Peliput : Hendra

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat kerja (Raker) bersama Kapitalaung se Kabupaten Sangihe. Dalam raker tersebut ada tiga poin yang dibahas. Namun, dari tiga poin yang paling fokus dibahas terkait dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten Sangihe.

Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana SE ME mengatakan, bahwa sesuai dengan surat edaran dari Satgas penanganan Covid-19 pusat, maka perlu segera ditindaklanjuti.

“Surat edaran terkait penanganan Covid-19 dari pusat harus segera ditindaklanjuti, ini berlaku di semua wilayah, dimana Rapid test antigen akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan dari dalam Sangihe maupun ke luar Sangihe. Nantinya, untuk rapid test antigen ini akan dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu,” jelas Gaghana, Kamis (14/1/2021), di Papanuhung rumah jabatan bupati.

Bupati menegaskan, agar tindaklanjut surat edaran ini wajib didukung seluruh Kapitalaung sebagai pimpinan di wilayah, dengan melakukan sosialisasi.

“Hal ini wajib dilakukan bagi pelaku perjalanan, makanya harus melibatkan Kapitalaung, hal ini bertujuan agar informasi bisa sampai ke masyarakat hingga ke pelosok,” ujar dia.

Lanjut Gaghana, bahwa jumlah kasus warga yang terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe terus mengalami peningkatan. Dimana sesuai data, tercatat jumlah kasus di kabupaten Sangihe ada 153 kasus yang terkonfirmasi positif lewat hasil Swab.

“Nah terkait dengan kondisi ini perlu ada antisipasi serta koordinasi bersama antara pemerintah dan masyarakat termasuk pemerintah kampung,” ucap Gaghana.

Selain Kapitalaung se Kabupaten Sangihe, hadir pula dalam raker tersebut, Asisten I Setda Sangihe Irklis Sombonaunh, Kepala Dinas Kesehatan dr Joppy Thungari, Kepala BPBD Rivo Pudihang, Kepala Dinas Perhubungan Frans Purawouw, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Liung Kendage dr Handri Pasandaran serta Kepala Satpol PP Porkius Parera.