Wali Kota Hadiri Deklarasi Stop Makan Penyu di Lirang

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Kebiasaan Warga Lirang di Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung mengkonsumsi satwa langka Penyu atau Tuturuga saat upacara perkawinan sebagai tradisi suku Loloda, akhirnya boleh berakhir setelah beberapa kali mendapatkan sosialisasi dari pemerintah kota Bitung serta Instansi terkait dalam hal ini balai Konservasi sumber daya alam (BKSDA) Sulawesi Utara.

Pernyataan untuk berhenti mengkonsumsi satwa liar ini di lakukan langsung oleh dewan Adat Lirang bersama pemkot Bitung pada Minggu (31/10) kemarin disaksikan oleh Wali Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM, Kepala BKSDA Sulut Askari Maskiki serta pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah saat kegiatan Deklarasi STOP MAKAN PENYU.

Kegiatan ini sendiri diawali dengan prosesi adat cuci kaki Wali Kota Bitung sebagai perlambang penghormatan tertinggi Badan Adat dan Warga Lirang kepada Pemimpin Masyarakat Kota Bitung.

Wali Kota Bitung dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas inisiatif dan komitmen Badan Adat dan seluruh warga Desa Lirang, dan bersama Balai KSDA Sulawesi Utara akan mengawal komitmen warga untuk berhenti mengkonsumsi Penyu.

“Deklarasi ini sangat penting dalam upaya penyelamatan Penyu di wilayah ini, mengingat sebelumnya dalam setiap pelaksanaan pesta pernikahan di wilayah Kelurahan Lirang wajib menyajikan hidangan daging Penyu,” kata Mantiri yang juga pernah menjadi pengurus Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dimasa mudanya dulu.

Bahkan sejak menjadi Wakil Walikota periode yang lalu, Maurits Mantiri sangat alergi dengan pesta yang menyiapkan satwa liar sebagai makanan pesta.

“Selalu saya mengingatkan kepada pihak Protokoler untuk membuat janji dengan yang punya pesta. Jika, disajikan satwa langkah yang dilindungi dalam pesta maka saya bisa membatalkan menghadiri acaranya,” katanya seraya mengatakan ini pernah terjadi di Duasudara dan Pinangunian.

Dalam kesempatan ini Kepala Balai KSDA Sulawesi Utara Askhari Maskiki turut memberikan sosialisasi mengenai peran penting Penyu dalam menjaga kesehatan laut.

“Kategori keterancaman jenis-jenis Penyu menurut International Union for Conservation of Nature berikut penyebab dan upaya konservasi yang bisa dilakukan, ‘Penghormatan pada nilai budaya dan adat sebagai bagian dari sepuluh cara baru kelola kawasan konservasi, serta akan menindaklanjuti komitmen Badan Adat dan warga Lirang untuk berhenti mengkonsumsi Penyu dalam kegiatan pembentukan kelompok pemberdayaan masyarakat,” ungkap Mantan Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 ini.

Di akhir sambutan,  dirinya memberikan apresiasi atas prakarsa Badan Adat Lirang dan Pemerintah Kota Bitung atas upaya konservasi Penyu di wilayahnya.

“Melestarikan alam dan makhluk hidup yang ada di dalamnya merupakan misi setiap insan di muka bumi. Setiap orang dapat mengambil peran sebagai “penjaga” alam dan berkontribusi terhadap keberlangsungan ekosistemnya,” pungkas Askhari.

Menurutnya kolaborasi berbagai pihak sebagaimana yang dicontohkan dalam kegiatan Deklarasi Stop Makan Penyu ini niscaya akan membuat alam ini tetap bisa dinikmati dan layak kita wariskan bagi generasi mendatang.(***)