MANADO–Untuk kelancaran serta kemudahan dalam mengurus administrasi serta keperluan surat surat di kelurahan, akhirnya pemerintah setempat yakni Kelurahan Winangun Dua sementara mengumpulkan data warganya.
Tak heran, saat salah satu warga setempat yang hendak mengurus surat keterangan berkelakuan baik dari kelurahan untuk keperluan SKCK, Lurah Winangun Dua Altin Pungus ikut meminta dokumen warga berupa KTP dan kartu Keluarga serta Bukti Lunas Pajak.
“Ini bukan apa-apa, kami hanya mencoba untuk mempermudah warga yang kedepannya berkepentingan untuk mengurus surat keterangan ataupun keperluan lainnya, dan disaat tidak membawa dokumen pelengkap misalnya KTP dan KK ataupun bukti lunas pajak, kami telah menyimpan data warga itu ke database berbasis online. Jadi, tidak perlu lagi repot repot balik ke rumah untuk mengambil dokumen pelengkap, “ujar Pungus.
Diakuinya, pihak pemerintah setempat melalui kepala lingkungan hingga saat ini menjemput bola dengan datang ke rumah warga. “Jadi jangan heram saat ada yang meminta foto copy KTP, KK dan bukti lunas pajak. Karena itu untuk kepentingan dan kebaikan bersama,”lanjutnya.
Pungus membantah jika dokumen yang sementara dikumpulkan itu Ada kaitannya dengan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg). “Sama sekali tidak ada hubungannya dengan Pileg. Ini murni program pemerintah, “tutup Pungus.
Sebagaimana diketahui, di Kota Manado untuk mengurus keperluan apapun di kelurahan, warga diwajibkan harus melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pembayaran kebersihan di lingkungan. Jika tidak ada, maka maaf saja kebutuhan anda tidak akan terpenuhi sebelum kewajiban dilunasi. Hal ini patut dicontoh si seluruh kabupaten kota lain. (rsl)