Warga Tatelu Terancam Hilang Pekerjaan Kehadiran PT.TTN dan PT. Iyosa, Masuk WPR

Peliput: Innor

BERITA ONLINW LOKAL MINUT– Eksplorasi yang dilakukan PT. Tambang Tondano Nusajaya (TTN) bersama PT. Iyosa di lokasi lahan tambang rakyat yang saat ini adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tatelu, dinilai meresahkan warga penambang.
Warga tiga desa masing-masing Tatelu, Tatelu Rondor dan Warukapas bersama penambang dari desa sekitar, Rabu (10/02/2020) melakukan aksi protes.
Menurut Nofki Rumagit warga Tatelu bahwa, Aksi ini terjadi secara spontanitas keresahan warga yang perekonomiannya terancam, padahal nasib warga ini tergantung dari aktivitas pertambangan emas di wilayah kecamatan Dimembe dan Talawaan.
“Dampak positif dengan adanya WPR adalah peningkatan ekonomi masyarakat Minut umumnya. Bahkan ketika Pandemi Covid19 ini, hanya pertambangan Emas yang menjadi tumpuan hidup, baik pemilik lahan maupun penambang, ketika usaha lainnya termasuk perikanan darat sekarat padahal merupakan usaha andalan di wilayah Tatelu Raya,” kata Rumagit.
Sementara kata Kiki sapaan akrabnya, eksplorasi yang dilakukan saat ini dinilai meresahkan sebab sudah masuk pada zona Putih, yang artinya merupakan wilayah penciutan dari wilayah KK PT. TTN, sehingga sudah dikeluarkan dari areal KK dan ini merupakan WPR dan dikelolah serta dimanfaatkan oleh warga.
“Warga hanya melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang diciutkan dari KK yang sudah bukan wilayah TTN dan ketika TTN lakukan eksplorasi di wilayah yang sudah tidak termasuk wilayah KK, jelas sangat meresahkan warga penambang yang menggantungkan hidup dengan bekerja di WPR, sehingga kami menolak kehadiran perusahaan di lokasi pekerjaan kami,” ujarnya.
Ditempat terpisa, Victor Kamagi tokoh masyarakat desa Warukapas Victor Kamagi, menyatakan bahwa mereka (Para Penambang-red) dengan tegas menolak kehadiran PT. TTN dan PT. Iyosa.
“Karena areal saat ini adalah tempat kami mencari sesuap nasi, bahkan sebagai    penambang disini ada juga datang dari Likupang dan Wori, untuk itu kami menolak adanya aktivitas TTN disini,” ujar Kamagi

Pemerintah Desa Tatalu melalui Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Wenny Paat, menyatakan  pihak Pemdes Tatalu mengapresiasi pelaksanan aksi demostrasi disebabkan pelaksanaannya  masih pada koridor, bahkan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dan yang paling utama adalah warga dan penambang tidak berlalu anarkis. “Semua masih terkendali dan pemerintah desa sangat mengapresiasi pelaksanaan demo yang tidak anarkis serta tetap patuh dengan protokoler kesehatan pencegahan penyebaran Covid19, bahkan kami juga menyatakan terima kasih kepada Kapolres Minut AKBP. Grace Rahakbau SIK, yang sudah membantu melakukan pengamanan bahkan melakukan negosiasi pertemuan antara pemilik lahan, penambang serta pihak TTN,” kata Paat.

Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Grace Rahakbau SIK, yang melakukan pemantauan dan pengamanan menghimbau agar masyarakat yang hadir saat demo tersebut untuk sementara di persilakan kembali bekerja sesuai lokasi masing-masing.
“Saya menghimbau kita semua untuk menjaga keamanan dan ketertiban dan untuk penambang dapat kembali bekerja di lokasi masing-masing. Kami beserta pemerintah terkait akan mengupayakan pertemuan antara masyarakat penambang dengan pihak perusahaan. Silakan bekerja dan jangan lupa tetap melaksanakan protokoler kesehatan pencegahan Covid19.” tegas Rahakbau.

Sementara itu, disikapi Novry Dotulong, Tokoh Pemuda Asal Tatelu Raya, yang juga Ketua FORGEMMUT ( Forum Generasi Muda Minahasa Utara), mengatakan bahwa, berdasarkan beberapa kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat terjadi penciutan areal Kontrak Karya MSM/TTN di wilayah desa Tatelu, Tatelu Rondor dan Warukapas yang kemudian sebagiannya dijadikan WPR, namun kemudian di wilayah putih (lokasi penciutan) ternyata ada beberapa titik sudah dilakukan eksplorasi oleh TTN sehingga kemudian mengundang keresahan masyarakat penambang disana.
apakah masi kurang..? kontrak karya mereka dengan luas 39,804.7 hektar yang seper tiga wilaya daratan Kabupaten Minahasa yang luasnya 105.900 hektar.

“Jadi solusinya marilah kita duduk bersama atara masyarakat penambang dan pihak MSM/TTN bersama pemerintah untuk membicarakan soal ini dan saya berharap, seharusnya pemerintah dengan mengacu peraturan Pasal 24 UU No 4 Tahun 2009 jo UU no 3 Tahun 2020 tentang minerba, untuk menambah wilaya WPR demi meningkatlan perekonomian masyarakat yang ada karena WPR disini sudah sangat lama aktivitasnya. Ingat Negeri ini tidak hanya terlihat dari bagaimana mereka menghargai adanya perbedaan pendapat. Namun lebih dari itu adalah sejauh mana mereka mampu mencari solusi dari setiap permasalahan,” tutup Dotulong