Wartawan Dilarang Liput EPRA, Asisten II Mingkid Rusak Citra Pjs Bupati Minut

Luntungan: Apa Yang Dirahasiakan Kegiatan EPRA Itu?

 

MINUT — Tindakan tidak terpuji dilakukan oknum pejabat teras Pemkab Minahasa Utara terhadap sejumlah kuli tinta biro Minut. Pasalnya, para jurnalis biro Minut ini mendapat pemberlakuan tidak menyenangkan Asisten II Setdakab Allan Mingkid saat hendak meliput kegiatan Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (EPRA) yang dipimpin Pjs Bupati Clay Dodokambey yang bertempat di Atrium Kantor Bupati, Rabu (14/10) pagi tadi.

Namun, arogan yang ditujukan Alan Mingkid ini dengan melarang wartawan untuk tidak merekam kegiatan yang sementara berlangsung itu.

”Tolong jangan dulu direkam itu pak/bu kita lagi rapat dinas ini, tolong jangan di tekam maaf maaf ya,” pintanya.

Sementara itu, Wartawan Biro minut Diane Massie, berang saat diperlakukan demikian. “Suara itu sangat perlu bagi kami media radio. Kami kan akan juga mensosialisasikan ke masyarakat kerja serta upaya Pemkab Minut dalam penegakan aturan. Kalau ini rapat tertutup kenapa harus di ruang terbuka yang siapa saja bisa mengakses semua pembicaraan. Sayang sekali pak Pjs sangat welcome dengan tugas media tapi Dia (Asisten II, red) sangat sangat mengecewakan,”ujar massie.

Tindakan Mingkid itu, juga mendapat sorotan dari Aktivis Minahasa Utara, William Luntungan. Menurutnya, tidakan Assiten II tak pantas diperlakukan kepada kawan-kawan media. Apa lagi informasi media sangat penting untuk publik. Karena media merupakan salah satu fungsi kontrol terhadapa kinerja pemerintah.

Dia pun mengutuk oknum perjabat yang arogan seperti itu. Karena menurutnya aktivitas media itu dilindungi oleh UU.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 UU 40/1999 “setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” tegasnya.

Tak hanya itu, dia juga mengukapkan, publik saat ini membutuhkan informasi terkait kinerja eksekutif dan legislatif.

“Ada dengan EPRA? Apa yang dirahasiakan dalam EPRA? sehingga teman-teman wartawan saat melakukan peliputan harus dilarang. Takut jangan sampai kinerja pemerintah diketahui oleh publik? Kalau tidak takut kenapa harus dilarang untuk diliput, hal ini menunjukan Asisten II Setdakab Allan Mingkid merusak citra kinerja Pjs Bupati Clay Dondokambey ,” kata Luntungan

Perlu diketahui, Belum lama ini, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta pejabat pemerintah harus siap ditelepon oleh wartawan 1×24 jam untuk menyampaikan berbagai program pembangunan tingkat pusat hingga daerah dan sebagai transparansi informasi publik.
 (inor/*)