Waspada…!!! Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Sangihe Meningkat

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Kepolisian Resor (Polres) Sangihe menggelar konferensi pers terkait dengan beberapa kasus yang saat ini tengah ditangani pihak Polres Sangihe. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra dan didampingi Kasar Reskrim Polres Iptu Fadly.

Dalam pemaparan Kapolres, pihaknya saat ini tengah menangani kasus dugaan penyelundupan satwa liar dan penyelundupan barang ilegal serta kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Dari beberapa kasus tersebut yang paling menarik sehingga menjadi atensi dari pihak Polres Sangihe, adalah kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang menurutnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan dalam kurun waktu dua bulan ini.

“Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur mengalami peningkatan. Dimana hanya dalam kurun waktu Agustus hingga awal September ini sudah ada 8 kasus dan sesuai laporan yang diterima, usia kedelapan pelaku pelecehan ini bervariasi, dari usia 20 tahun hingga 70 tahun,” ungkap Kapolres, Selasa (12/9/2023).

Marak serta tingginya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak dibawah umur ini, Kapolres Sangihe menghimbau kepada seluruh orang tua, agar selalu waspada dan meningkatkan lagi pengawasan terhadap anak, khususnya anak perempuan.

“Silahkan melapor ke Polres Sangihe jika ada indikasi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Pastinya hal ini menjadi atensi bagi kami. Dan untuk kasus seperti ini kami pastikan tidak ada namanya restorative justice,” tegas dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Fadly, menjelaskan terkait kronologis terjadinya tindakan kasus pelecehan tersebut.

“Salah satu laporan yang diterima pada bulan Agustus 2023 dimana kejadian kekerasan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial UP sudah terjadi sejak tahun 2021 sampai tahun 2023, kejadian terjadi di Depot air isi ulang milik tersangka, untuk kasus yang kedua juga diterima laporan pada bulan Agustus 2023 dengan tersangka inisial FS sudah dalam tahap sidik. Tersangka FS ini melakukan tindakan tersebut di dalam toko handphone miliknya,” jelas dia.

“Selanjutnya untuk kasus yang ketiga dilaporkan pada 2 September 2023 dilakukan oleh tersangka WM, sudah dalam tahap sidik. Untuk kasus yang ke empat dilaporkan pada 5 September 2023 tersangkanya berinisial BK untuk tersangka BK terdapat 6 korban, untuk 8 tersangka saat ini sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang- undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tambah dia.

Lanjut dia, kasus ini sedang kami tangani, dan hal ini menjadi atensi. Kami pastikan pelaku akan diberikan tindakan tegas terukur.

“Kasus ini menjadi atensi kami. Dimana total kasus untuk bulan Januari hingga akhir Agustus sudah ada 37 kasus pelecehan dengan korban anak dibawah umur, jumlah kasus ini sangat meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun 2022 lalu,” pungkas dia.