banner970

Bukan Direvisi !! Perumda Pasar Tegaskan Buat Dokumen Perjanjian Sewa Terbaru di Pasar Girian

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar saat menemui sejumlah pedagang pasar Girian yang tergabung di wadah YCMI.

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Polemik terkait perjanjian sewa fasilitas pasar di Pasar Girian akhirnya ditanggapi Plt. Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar, Ramlan Mangkialo.

Dalam pesan singkat via Whatsapp di salah satu grup publik Info Kota Bitung (IKB), Ramlan membenarkan pertemuan dengan sejumlah pedagang pasar Girian. “Selamat malam saudaraku sekalian. Kemarin Saya dipanggil oleh KPM dalam rangka musyawarah dengan beberapa pedagang pasar Girian yang diwakili oleh YCMI,” tulisnya, Sabtu (20/9/2025).

Ia menegaskan, bahwa dalam pertemuan kemarin tidak ada istilah revisi, melainkan pergantian dokumen perjanjian sewa lama dengan naskah baru yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penerbitan dokumen terbaru ini nantinya sudah memiliki dasar pijakan hukum yang jelas, dan saat ini naskah sementara sedang dibahas bersama bagian hukum,” tuturnya.

Ramlan juga mengungkapkan, terkait penangguhan kewajiban, tidak ada dalam keputusan. “Terkait pengurangan tarif sewa sesuai dengan aduan pedagang yang tertuang dalam formulir aduan, dan hal ini telah mendapat persetujuan KPM. Hal itu saya sampaikan dan ajukan dalam pertemuan tersebut,” ungkapnya.

Ramlan pun menambahkan, paling lambat minggu depan, pihaknya berupaya perjanjian sewa dengan naskah terbaru sudah dapat diterbitkan dan digunakan di seluruh unit pasar yang asetnya merupakan milik pemerintah daerah serta menjadi tanggung jawab Perumda Pasar.

“Saat ini, kami juga sedang melakukan perbaikan tata kelola administrasi, baik dalam aspek administrasi umum maupun keuangan. Mohon dukungan dari semua pihak, dan masukan dari saudaraku sekalian sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola Perumda Pasar yang lebih baik,” tutupnya.

Diketahui, maksud kedatangan sejumlah pedagang Girian bersama YCMI untuk bertemu dengan Wali Kota Bitung, Hengky Honandar yakni menyoroti kebijakan Perumda Pasar terkait Perjanjian Sewa Fasilitas Pasar di Pasar Girian.

“Sebagaimana diketahui bahwa di lahan 50×50, bangunan yang berdiri (kios dan lapak) adalah milik dari pedagang, sementara aset Pemerintah Kota Bitung hanya lahan semata. Hal ini sempat dibahas di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pimpinan dan anggota DPRD, dan merekomendasikan bahwa perjanjian sewa fasilitas pasar dibuatkan addendum (perubahan),” jelas Kepala Divisi UMKM dan Pedagang YCMI, Reinald Maringka di hadapan Wali Kota bersama Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno.

Sementara itu, Wali Kota dalam kesempatannya menegaskan, jika memang bangunan adalah milik pedagang, maka perjanjian sewa fasilitas tersebut harus dilakukan perubahan.

“Perjanjian sewa tersebut harus dirubah, karena aset Pemkot Bitung hanya lahan. Dan juga sesuai rekomendasi dari DPRD,” pungkas Hengky sambil menginstruksikan jajaran Perumda Pasar untuk segera ditindaklanjuti.

banner3x4