TOMOHON, MINAHASA , BERITA ONLINE LOKAL– Sidang kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang melibatkan Patricia Maureen Beelt, S.IK, seorang manajer umum di PT. Adicitra Anantara, telah memasuki tahap pembuktian yang krusial di Kejaksaan Negeri Tomohon. Terdakwa, yang disebut-sebut sebagai otak di balik kerugian finansial hingga miliaran rupiah, kini menghadapi jerat hukum atas perbuatannya. Kamis 25/9/2025
Kasus ini bermula dari hasil audit internal perusahaan yang mengejutkan, di mana ditemukan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan selama periode penggelapan yang dimintakan laporan pertanggungjawaban adalah Agustus 2019-3 November 2020.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Johanes Napitupulu, terdakwa diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya untuk menggelapkan dana sebesar Rp1.152.888.251,00 (satu miliar seratus lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh satu rupiah).
Modus Operandi dan Kerugian yang Diderita
Modus yang digunakan terdakwa terbilang cermat. Sebagai manajer umum, Patricia memiliki otoritas penuh untuk mengelola dana operasional perusahaan. Namun, bukannya digunakan untuk kewajiban perusahaan, sebagian besar dana tersebut justru diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Uang itu seharusnya dialokasikan untuk pembayaran rutin dan penting, seperti iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak perusahaan Akibatnya, PT. Adicitra Anantara mengalami kerugian materiil yang sangat signifikan.
Lebih lanjut, JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa diduga sengaja menghambat proses audit yang dilakukan oleh pihak berwenang dengan tidak memberikan data-data keuangan yang relevan. Perilaku ini semakin memperkuat dugaan adanya niat jahat.
Fakta Persidangan dan Bantahan Terdakwa
Dalam sidang ketiga yang dihadiri oleh saksi-saksi dan bukti-bukti, termasuk pelapor sekaligus pemilik perusahaan, Olivia Wuisan, fakta-fakta terkait kerugian perusahaan mulai terungkap. Olivia memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa berdasarkan laporan audit yang telah disiapkan.
Namun, di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Sofyan Yosadi, dengan tegas membantah seluruh tuduhan. Sofyan menyebutkan bahwa dakwaan yang diberikan kepada kliennya adalah fiktif dan tidak memiliki dasar yang kuat. Ia berdalih bahwa berdasarkan kesaksian yang diutarakan saksi pelapor, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan kesalahan terdakwa. Pihak terdakwa kini fokus pada tahapan pembuktian untuk mematahkan tuduhan tersebut.
Terdakwa Patricia Maureen Beelt didakwa melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya cukup berat. Jalannya persidangan ini akan terus dinantikan,
Mengingat implikasi kerugian besar yang ditimbulkan dan pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi.