Peliput: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara melakukan eksekusi terhadap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Suparman S.S Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Airmadidi sekitar pukul 16.30 Wita. Senin, (8/9/2025)
Kepala Kejaksaan Kabupaten Minahasa Utara melalui Kasie Intel, Ivan Day Iswandi,SJ.MH, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5375/K/Pidsus/2025 yang dikeluarkan pada 25 Juni 2025. Suparman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 junto UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Terpidana Suparman S.S telah dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan diwajibkan membayar denda senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tiga bulan,” ujar Iswandi. Proses penahanan dilakukan setelah terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi fit.
Iswandi menambahkan, pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya insiden yang berarti, sehingga terpidana resmi diterima di Lapas Klas IIA Manado pada pukul 18.00 Wita.
Dengan berakhirnya eksekusi ini, diharapkan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi untuk kepentingan masyarakat
Hal ini ada tanggapan dari Ketua SCW Sulut Novie Ngangi, diharapkan
Diharapkan kepada pihak Kejaksaan untuk terus mendalami kasus ini agar pihak pihak lain yang meloloskan anggaran ini dapat diperiksa lebih lanjut agar kasus ini terang menderang.