Komisi IV DPRD Sulut Larang Sekolah Lakukan Pungli di SPMB 2026

Manado, Berita Online Lokal.Com- Komisi IV DPRD Sulut turun lapangan di beberapa Kabupaten/Kota, untuk melihat dari dekat proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, Kamis (11/6/2026).

Tujuan Komisi IV turun lapangan, agar untuk memastikan kegiatan SPMB tahun 2026 dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Politisi PDIP ini juga mengatakan, untuk pengambilan sample maka kegiatan pengawasan dilakukan di sejumlah sekolah yang di wilayah Kotamobagu, Bolaang Mongondow, Tomohon dan Minahasa.

“Pengawasan ini untuk memastikan seluruh tahapan SPMB sesuai aturan dan kuota yang telah ditetapkan,” ujar Vonny.

Ketua Komisi IV Vonny Paat juha mengingatkan, agar sekolah wajib mengikuti ketentuan kuota, termasuk mengakomodasi calon siswa yang belum tertampung di sekolah lain yang sudah penuh.

Bahkan dia menegaskan agar seluruh jajaran di satuan pendidikan untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru atau membuat kebijakan yang di luar ketentuan yang berlaku.

Dalam menunjukan keseriusannya, maka DPRD Sulut juga memberikan ruang kepada masyarakat atau orang tua murid untuk melaporkan apabila menemukan atau mengalami pungli atau tindakan gratifikasi selama proses SPMB tahun 2026.

Menariknya, dari kujungan lapangan, pengawasan di sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten/Kota di Sulut, belum ditemui atau adanya laporan indikasi pungli atau gratifikasi.(JoTam)