BERITA ONLINE LOKAL,TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH hadiri kegiatan Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dengan dirangkaikan dengan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-2 Tahun 2025 Kota Tomohon.
Kegiatan berlangsung di Lumimpasot Cafe, Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa (3/6/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan peran Camat dan Lurah Proaktif dalam pajak Kelurahan.
Menurutnya, tugas di setiap kelurahan dituntut untuk memiliki dedikasi tinggi dan kemampuan mumpuni dalam menjalankan tugasnya.
Dalam arahannya, Wali Kota Tomohon menegaskan bahwa optimalisasi pajak daerah tidak boleh rendah harus capai 75 persen setiap kelurahan yang ada.
Tak lupa juga, Wali Kota menekankan pentingnya capaian target pajak untuk pembangunan daerah. Pajak menjadi sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Drs. O.D.S. Mandagi, MAP, Kepala BKAD Kota Tomohon, Gerardus E. Mogi, Camat dan Lurah se Kota Tomohon.