MINAHASA, BERITA ONLINE LOKAL,- Polres Minahasa, menggelar Konferensi Pers terkait kasus meninggalnya lelaki Rafi Rivaldo Pangajow (24) Warga Kasuratan Kecamatan Remboken, yang dilakukan oleh tersangka Lelaki KP (24) dan lelaki ABDH (17) pada Rabu (24/09) 2025 di Desa Kasuratan Kecamatan Remboken.Kamis, (2/10/2025).
Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R Simbar, SIK. Yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu Agus Kadek Surya Darma, Memimpin langsung Konferensi Pers Tersebut
Kapolres Minahasa menyampaikan kornologi kejadian tersebut berawal pada Rabu dinihari sekitar pukul 22.00 Wita, Tersangka KP bersama rekan-rekanya termasuk terangka ABDH merayakan ulang tahun tersangka KP di rumahnya dengan pesta Minuman Keras (Miras).
Sekitar pukul 20.30 Wita (Malam) tersangka KP bertemu dengan korban di salah satu agen Bank. Kemidian Tersangka KP mengundang Korban untuk datang kerumahnya.
Sekitar pukul 21.00 Wita (Jam Malam) korban tiba dirumah tersangka KP. Dan diruang tamu terjadi adu mulut antara tersangka KP dengam ayah tirinya.
Mendapati hal itu, korban beberapa kali mencoba menengahi adu mulut antara tersangka KP dan Ayah tirinya. Namun tersangka tidak menerima, kemudian terangka mulai emosi dan merasa kesal terhadap korban.
Kemudian tersangka KP pergi kedapur dan mengajak Tersangka ABDH untuk memukul korban. Kemudiam ABDH mengambil pisau dapur dan menyelipkan di lengan tangan kanan jaketnya, kemudian pergi ke ruang tamu untuk menunggu tersangka.
Saat itu, tersangka KP melihat korban sedang duduk bersama pacar tersangka. kemudian dirinya pergi ke kamar belakang dan mengambil pisau badik milikmya kemudian menyembunyikannya di bagian belakang badan. Saat dirinya berada diruang tamu, tersangka KP kemudian melihat korban sedang bercerita dengan pacar KP.
Melihat itu, dirinya kemudian perlahan mendekati korban dan langsung menikam korban di bagian dada kanan. Melihat KP menikam korban, ABDH juga ikut menikam korban dengan pisau yang sudah dibawanya.
Saat korban terjatuh, ABDH kemudian memukul korban dengan menggunakan kursi plastik. Dan setelah melakukan tindakan itu tersangka langsung melarikan diri.
“Dari kejadian itu, korban mendapat sebanyak 9 luka tusuk, dan satu luka memar di kaki kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”ujar Kapolres.
Lanjutnya, untuk motif dari kejadian tersebut tersangka sakit hati karena korban menegur dan menasihatinya.
“Motif ini masi dalam penyidikan, dan sementara korban merasa sakit hati karena ditegur dan dinasihati,” tuturnya.
Dari kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi dan tersangka sudah diamankan dan diporses lebihlanjut.
“Atas tindakanya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, subsidair pasal 338 pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. Dan dalam kasus ini ada pasal yang ditetapkan kepada salah satu tersangka yang masi dibawah umur, dikenakan dengan undang-undang peradilan anak,” tutur Simbar.
Dirinya juga menyampaikan kemada masyarakat untuk tetap mengawasi keluarga masing-masing, agar tidak terlibat pelaku atau menjadi korban kejahatan
Adapun sebagai barang bukti sebagai berikut, :
1. Pisau Dapur
2. Baju Korban
3. (2) Kursi Plastik