gambar

KPU Sangihe Tetapkan Empat Pasangan Calon untuk Pilkada 2024

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sangihe resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe sebagai peserta Pilkada 2024. Penetapan ini merupakan hasil rapat pleno tertutup yang digelar di Aula KPU Sangihe, Minggu (22/9/2024).

Ketua KPU Sangihe, Absan Tahendung, menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.

“Terdapat empat pasangan calon yang telah memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi administrasi perbaikan. Mereka dinyatakan layak untuk melanjutkan ke tahapan Pilkada berikutnya,” kata Tahendung.

Tahendung juga mengungkapkan bahwa proses rapat pleno berlangsung cukup lama karena KPU harus meneliti secara teliti hasil perbaikan berkas para calon. Namun, ia menekankan bahwa rapat tersebut bersifat internal sehingga kehadiran para calon tidak diwajibkan.

“Setelah penetapan hari ini, para kandidat bukan lagi disebut bakal calon, melainkan sudah sah sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

KPU Sangihe juga telah menjadwalkan proses pencabutan nomor urut pasangan calon yang akan berlangsung pada Senin (23/9/2024) pukul 11.00 WITA. Pada kesempatan tersebut, semua pasangan calon diwajibkan hadir untuk mencabut nomor urut masing-masing.

“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Untuk fasilitas pencabutan nomor urut, kami menggunakan jasa Event Organizer (EO), sementara KPU hanya menyiapkan mekanismenya. Acara pencabutan nomor urut ini juga akan dihadiri oleh stakeholder terkait, Bawaslu Sangihe, serta Forkopimda,” tutup Tahendung.