gambar

Jubir Pengadilan Negeri Kotamobagu Beri Penjelasan Pengalihan Tahanan Kasus Gusri

Mencuatnya keputusan penetapan pengalihan penahanan kepada terdakwa Gusri Lewan (GL) atas dugaan kasus penganiayaan, yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, pada 4 Maret 2026, menjadi tranding topik ditengah masyarakat.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, bapak Burhanudin Yusuf SH, MH. menjelaskan, bahwa penetapan pengalihan penahanan kepada terdakwa Gusri Lewan tersebut, berdasarkan atas permintaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum dari terdakwa. diantaranya, permohonan penangguhan dan permohonan pengalihan penahanan.
Dari dua aspek permohonan yang diajukan oleh terdakwa itu ucap Yusuf, kemudian dilakukan musyawarah oleh majelis, hingga menghasilkan penetapan pengalihan penahanan. bukan penangguhan. artinya, proses penahanan kepada terdakwa tetap berjalan, hanya saja dirubah. yang sebelumnya bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu, kini dialihkan ke penahanan kota.
Disinggung apa saja pertimbangan hukum yang menjadi dasar utama oleh majelis hakim, dan adakah beban biaya yang dimintakan oleh pengadilan kepada terdakwa. Muhammad Yusuf menjawab, bahwa permohonan pengajuan itu diatur dalam KUHAP dan hak dari terdakwa untuk mengajukan permohonan itu.
Tentunya kata Yusuf, pertimbangan yang diambil majelis hakim dengan melihat beberapa aspek diantaranya, berat atau ringan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maupun track record terdakwa selama dalam persidangan, yang kemudian itu diikat dengan syarat formilnya. sebagai berikut;
1. Bersangkutan (terdakwa) mengalami kondisi sakit yang perlu perawatan medis
2. Dalam pengalihan penahanan ini ada penjaminnya. yakni, istri dari terdakwa
3. Tidak menghilangkan atau merusak barang bukti
4. Tidak melarikan diri
5. Kooperatif dalam persidangan.
“Pastinya tidak ada pembebanan jaminan biaya berupa uang dalam keputusan pengalihan penahanan kepada terdakwa Gusri Lewan. karena sudah ada istrinya yang menjamin. dan perkara ini masih berjalan, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. akan tetapi, pada penetapan pengalihan penahanan ini, ada lima syarat formil yang harus dipenuhi oleh terdakwa, dan itu telah ia penuhi, sekaligus masih ada proses persidangan putusannya yang akan dilaksanakan besok,”jelas Muhammad Yusuf pada awak media ketika ditemui di kantor PN Kotamobagu.
Dikatakannya, dengan adanya pengalihan penahanan tersebut, terdakwa Gusri Lewan tidak bisa keluar daerah.
“Jika syarat formilnya itu tidak ia patuhi atau ia lewati, maka keputusan pengalihan penahanan itu bisa dicabut, dan bersangkutan bisa kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta itu akan menjadi pertimbangan khusus nantinya dari majelis hakim,”tandasnya
Seraya menegaskan, bilamana pengalihan penahanan kepada terdakwa Gusri Lewan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. dan tidak ada perbedaan status sosial yang diberlakukan kepada siapapun. semua terdakwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan.tutup Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Muhammad Yusuf SH, MM mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang diluar.