Keluarga korban penganiayaan merasa tidak adil karena perubahan status penahanan tersangka dari Rutan menjadi tahanan kota, yang dianggap memberikan keleluasaan lebih dan berpotensi mengganggu proses hukum serta keamanan mereka.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini terjadi di Bolmong, Sulawesi Utara, di mana tersangka bernama Gusri Terhap sebelumnya ditahan di Rutan Kotamobagu sejak Januari 2026. Namun, pada 4 Maret 2026, hakim memutuskan mengubah statusnya menjadi tahanan kota.
Alasan Keluarga Korban Menolak
1. Khawatir keamanan: Mereka takut tersangka dapat berinteraksi dengan pihak luar, mengganggu saksi, atau bahkan menghindari proses hukum.
2. Dampak psikologis dan sosial: Keputusan ini menimbulkan kesan di masyarakat bahwa tersangka “kebal hukum”, yang membuat keluarga korban merasa tidak nyaman dan tidak aman, apalagi mereka berasal dari kampung yang sama.
3. Harapan keadilan: Keluarga meminta agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga mereka memohon agar tersangka dikembalikan ke Rutan.
Selanjutnya keluarga korban meminta pihak pengadilan majelis hakim lebih bijak melihat kasus penganiayaan tersebut, sehingga tidak merugikan pihak korban penganiayaan,”Ucapnya saat di wawancarai awak media.










