gambar

Cherry Mamesah Minta Pemkot Bitung Eksekusi Rekomendasi LKPJ Bukan Sekedar Formalitas

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Anggota Pansus LKPJ Wali Kota Bitung Tahun 2025, Cherry Mamesah, SE menegaskan bahwa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota bersifat mengikat secara moral dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Pasalnya, ia menilai, apa yang direkomendasikan Pansus LKPJ di tahun sebelumnya (2024), tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Buktinya hingga hari ketiga, sejumlah OPD malah kebingungan apa yang menjadi rekomendasi Pansus LKPJ sebelumnya. Padahal di buku LKPJ Tahun 2025 catatan rekomendasi malah sudah ditindaklanjuti. Ini aneh,” ungkap Cherry yang juga masuk dalam Pansus LKPJ tahun sebelumnya, Rabu (15/4/2026).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bitung ini, menekankan bahwa rekomendasi yang dihasilkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengawasan yang harus diwujudkan dalam kebijakan nyata. “Rekomendasi ini wajib dijalankan, bukan hanya didengar. Harus ada tindak lanjut yang jelas dan terukur,” tegasnya.

Cherry menjelaskan, bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan intensif panitia khusus bersama organisasi perangkat daerah, yang memuat catatan strategis, saran, serta arah perbaikan pembangunan ke depan.

“Rekomendasi Pansus LKPJ tentunya menjadi acuan penting dalam menjaga kesinambungan program serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

Selain itu, rekomendasi DPRD merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang sehat dalam sistem pemerintahan daerah.

“Ini adalah energi korektif yang akan kami tindaklanjuti secara terukur dan tepat waktu. Sekali lagi, rekomendasi Pansus LKPJ sebagai alat kontrol efektif, bukan sekadar formalitas tahunan,” pungkas Cherry yang dikenal sangat vokal.