BeritaOnlineLokal.Com – Jumat , 28/8/2026] — LSM GMPK Gerakan Masyarakat perangi korupsi soroti Munculnya dugaan tindakan Kepala Desa yang mengambil alih, mencabut, atau mengambil kunci alat berat berupa ekskavator di lokasi kegiatan pertambangan memicu sorotan hukum.
Para pengamat hukum dan elemen masyarakat termasuk GMPK menegaskan bahwa Kepala Desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyitaan, pengambilan kunci, maupun penghentian sepihak terhadap alat berat tersebut. Tindakan semacam itu secara aturan hanya menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum (APH).”Ucap Resmol.
Sementara Pernyataan ini disampaikan menyusul beberapa insiden di lokasi pertambangan MINTU dimana Kepala Desa diduga mengambil langkah sepihak dengan mengambil kunci ekskavator atau menahan alat berat di lokasi, dengan alasan kegiatan yang diduga melanggar aturan.
Lanjut Resmol Mikel Sebagai juru bicara GMPK Kepala desa bukan pejabat penegak hukum, tidak punya wewenang melakukan penyitaan, pengambilan barang milik orang lain, maupun menghentikan paksa operasi alat berat . Barang tersebut milik pribadi/perusahaan — mengambil kunci atau mengamankan alat berat bisa tergolong pengambilan barang tanpa hak Pasal 372 KUHP (Penggelapan) atau Pasal 362 KUHP (Pencurian).
Tugas kepala desa hanya membina ketertiban & mendamaikan, bukan memutus atau menindak sendiri .
Yang BOLEH dilakukan Kepala Desa:
1. Membuat surat peringatan / pemberhentian sementara tertulis agar berhenti dulu sampai masalah selesai
2. Melaporkan ke Camat & Kepolisian pihak berwenang yang berhak datang, memeriksa, dan menghentikan/menyita jika melanggar hukum
3. Mengundang kedua belah pihak bermusyawarah mencari jalan damai
4. Membuat berita acara kejadian sebagai bukti kerusakan untuk dilaporkan ke pihak berwenang
Langkah yang benar jika kebun warga dirusak:
– Laporkan ke Polisi → berhak memeriksa izin operasi, menghentikan, menyita alat berat
Laporkan ke Dinas terkait (Pertanahan / Lingkungan / ESDM) jika tanpa izin
Laporkan ke Camat & Bupati/Walikota
- Tuntutan ganti rugi diajukan melalui jalur hukum
Ada kasus di mana pemerintah desa “mengamankan kunci” demi mencegah kerusakan lebih lanjut & menghindari kerusuhan itu praktik di lapangan, TAPI bukan wewenang resmi. Lebih aman: segera hubungi Polisi sebelum mengambil tindakan apa pun.
Singkatnya: Kepala desa boleh meminta berhenti, melaporkan, dan memediasi — tapi TIDAK BOLEH mencabut/mengambil kunci alat berat secara paksa tanpa putusan atau perintah penegak hukum.” Kata Resmol saat di wawancarai awak media.
Redaksi : Lukman Mokodompit










