KOTAMOBAGU — Sebuah bengkel fabrikasi logam di kelurahan mongkonai, kec, kotamobagu barat, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan terbukti memproduksi serta menyalurkan tromol peralatan utama pengolahan emas untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Praktek ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan negara.Berdasarkan pantauan di lokasi, bengkel tersebut tampak padat aktivitas. Puluhan unit tromol berbahan besi tebal dalam berbagai ukuran terlihat tersusun rapi, sebagian sudah siap dikirim ke lokasi penambangan. Para pekerja terlihat sibuk mengelas dan merakit peralatan tersebut tanpa ada papan nama izin usaha maupun tanda pendaftaran resmi dari Pemerintah Kota maupun instansi terkait.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bengkel ini telah beroperasi cukup lama dan produknya diketahui langsung disalurkan ke lokasi-lokasi tambang ilegal di berbagai wilayah.
“Hampir setiap hari ada truk yang mengangkut benda-benda besi itu keluar masuk. Kami tahu itu alat untuk mengolah emas, tapi tidak pernah melihat ada surat izin atau papan nama yang jelas di sini,” ungkap warga, Rabu (27/8/2026).
Tromol yang diproduksi bengkel ini merupakan alat inti dalam proses pengolahan bijih emas. Keberadaannya sangat mendukung kelangsungan PETI yang selama ini dilarang karena merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, serta tidak menyetor pajak dan retribusi kepada negara.
Hingga saat ini, belum ada reaksi resmi dari Pemerintah Kotamobagu maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait keberadaan bengkel ini. Namun, berbagai pihak mendesak agar pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan mengambil tindakan tegas.
Salah satu tokoh Masyarakat yang tak mau namanya di publish, menyoroti hal ini sebagai mata rantai pelanggaran hukum yang harus diputus.
“Tanpa peralatan seperti tromol, kegiatan PETI akan terhambat. Bengkel yang memproduksinya tanpa izin dan menyalurkannya ke tambang ilegal sama saja membantu berjalannya kegiatan yang melanggar hukum. Pemkot Dan APH harus segera turun tangan, periksa kelengkapan izinnya, dan hentikan produksi jika memang tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan, memeriksa dokumen perizinan, dan memproses hukum pengelola bengkel terbukti melanggar aturan. Masyarakat pun berharap kasus ini menjadi peringatan agar tidak lagi tumbuh usaha serupa yang mendorong aktivitas ilegal dan merugikan daerah.
Penulis: Lukman Mokodompit










