BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Polemik saling klaim terkait perizinan aktivitas pemotongan kapal di dermaga Fasharkan TNI AL, Tandurusa, Kota Bitung kian menarik diikuti. Hal ini pun mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pemerhati masyarakat Kota Bitung, Fangki Ali menuturkan bahwa aktivitas pemotongan atau penutuhan kapal (ship scrapping) di Indonesia memang wajib melalui izin lintas instansi.
“Pastinya hal ini diatur secara ketat karena berisiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan laut serta keselamatan kerja, sehingga tidak cukup hanya mengandalkan satu izin dari satu instansi saja,” ucapnya, Sabtu (22/8/2026).
Ia pun menyebutkan, selain Surat Persetujuan Pemotongan Kapal dari KSOP atau UPP setelah proses administrasi penghapusan kapal hingga persetujuannya, izin usaha perusahaan salvage dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai karakteristik kegiatan.
Juga perlu mendapat ijin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). “Nah, KKPRL ini yang harus ditelusuri. Apakah ada gak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujar Fangki.
Dirinya pun menjelaskan, bahwa KKPRL terkait kesesuaian pemanfaatan ruang laut atau izin lokasi dermaga/jetty tempat penutuhan kapal bersandar dan dieksekusi. Dimana pelaku kegiatan berusaha, non-berusaha, hingga instansi pemerintah yang memakai sebagian perairan pesisir, wilayah perairan, atau yurisdiksi Indonesia.
“Sangat penting kegiatan pemotongan kapal atau aktivitas apa pun yang memanfaatkan ruang perairan dan wilayah laut secara menetap minimal 30 hari wajib memiliki. Aturan ini berfungsi menjaga kelestarian lingkungan laut dan tata ruang wilayah pesisir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021,” jelas Fangki.
Fangki pun berharap aktivitas pemotongan kapal dilaksanakan sesuai dengan seluruh dokumen dan kewenangan penerbitan izin berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini untuk memberikan kepastian hukum, menjaga transparansi, serta mencegah timbulnya keresahan di tengah masyarakat,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung, Sadat Minabari saat dikonfirmasi via WhatsApp menuturkan, ketika melakukan aktivitas di laut ataupun di pesisir wajib mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Itu penting, namun kami (Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung) tidak punya kewenangan untuk menindaklanjuti itu, karena merupakan gawean (kewenangan) dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tapi kami akan koordinasi terkait hal ini,” singkatnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke Pangkalan PSDKP Bitung masih terus dilakukan awak media, terkait ihwal terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam aktivitas pemotongan kapal tersebut guna pemberitaan yang berimbang dan akurat.










