Minut  

Mundur dari NasDem, Husen Tuahuns: Jabatan Viktor Mailangkay sebagai Wagub Sulut Tak Otomatis Gugur

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL— Keputusan Viktor Mailangkay meninggalkan Partai NasDem dan jabatan Ketua DPW NasDem Sulawesi Utara memunculkan perhatian terhadap statusnya sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM ALARM (Aliansi Rakyat Madani) Sulawesi Utara, Husen Tuahuns, yang juga praktisi hukum, memberikan pandangan bahwa pengunduran diri dari partai politik tidak dengan sendirinya membuat Viktor kehilangan jabatan sebagai wakil gubernur.

Husen mengatakan, kedudukan politik sebagai kader atau pengurus partai berbeda dengan jabatan publik sebagai wakil kepala daerah.

“Jabatan beliau sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Utara aman. Mundurnya beliau dari Partai NasDem maupun dari kursi Ketua DPW NasDem Sulut tidak serta-merta menggoyang jabatan publik yang sedang beliau emban,” ujar Husen saat dihubungi, Selasa (29/9/2026).

Menurut Husen, konsekuensi hukum antara anggota legislatif dan kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak dapat disamakan.

Ia mencontohkan anggota DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Ketika seorang legislator keluar atau berpindah dari partai politik yang menjadi kendaraan pencalonannya, terdapat mekanisme pemberhentian dan Pergantian Antarwaktu (PAW) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika yang bersangkutan adalah anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, maka mundurnya dari partai akan berimplikasi langsung pada status keanggotaannya. Langsung embang atau di-PAW,” katanya.

Husen menyebut ketentuan mengenai anggota legislatif tersebut berkaitan dengan UU MD3 dan UU Partai Politik.

Namun, menurut dia, konstruksi hukumnya berbeda ketika seseorang sudah menduduki jabatan wakil gubernur.

“Partai politik tidak memiliki kewenangan untuk memecat atau memberhentikan seorang wakil gubernur dari jabatannya, meskipun yang bersangkutan telah mundur dari partai tersebut,” tegasnya.

Ia kemudian merujuk pada ketentuan mengenai pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam UU Pemerintahan Daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur sejumlah dasar pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, termasuk karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau kondisi tertentu yang diatur dalam undang-undang.

Dari sudut pandang tersebut, Husen menilai pengunduran diri dari partai politik perlu dibedakan dengan pengunduran diri dari jabatan wakil gubernur.

“Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa diberhentikan karena mundur dari partai pengusungnya,” ujarnya.

Sementara itu, regulasi Pilkada juga mengatur bahwa apabila jabatan wakil gubernur berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, terdapat mekanisme pengisian jabatan melalui DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Karena itu, Husen menilai perlu ada pembedaan yang jelas antara status seseorang sebagai kader atau pengurus partai dengan kedudukannya sebagai pejabat pemerintahan daerah.

Pandangan tersebut disampaikan Husen di tengah perhatian publik terhadap keputusan Viktor Mailangkay meninggalkan Partai NasDem. Adapun status jabatan wakil gubernur tetap harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta proses administratif dan hukum yang berlaku. (INNOR)