Personil Polres Bitung Dilarang Gunakan Vape, AKBP Arie Sulistyo Nugroho : Wajib Dipatuhi

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Kepolisian Resor (Polres) Bitung menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., memberikan atensi khusus kepada seluruh pejabat utama, kepala satuan fungsi, Kapolsek jajaran, perwira, bintara, serta aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan rokok elektrik (Vape) baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja kepolisian.

“Larangan penggunaan vape agar segera disosialisasikan kepada seluruh personel. Provost agar melaksanakan razia terhadap keberadaan rokok elektrik jenis vape. Apabila ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Kapolri. Pelaksanaan razia harus dilakukan secara berkelanjutan dan hasilnya dilaporkan,” ujarnya, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, instruksi tersebut menjadi penegasan bahwa larangan penggunaan rokok elektrik bukan sekadar imbauan, melainkan ketentuan internal yang wajib dipatuhi.

“Wajib dilaksanakan secara konsisten tanpa pengecualian. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin. Setiap anggota harus mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.

Kapolres juga memberikan atensi kepada jajaran pengawasan internal, melalui fungsi Provost, agar meningkatkan pengawasan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap penggunaan maupun keberadaan perangkat rokok elektrik di lingkungan Polres Bitung.

Pengawasan harus dilakukan secara terencana, konsisten, dan berkelanjutan sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menjalankan instruksi Kapolri.

“Setiap pelaksanaan kegiatan harus didokumentasikan dan dilaporkan secara berjenjang. Apabila ditemukan anggota yang melanggar, lakukan pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Selain pengawasan oleh Propam, seluruh kepala satuan fungsi dan Kapolsek jajaran juga diminta melaksanakan pengawasan melekat terhadap personel masing-masing,” tutup Arie Sulistyo.