Minut  

Pemkab Minut Ajak Masyarakat Memilah Sampah dari Sumber

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mulai mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dengan mengajak masyarakat membangun kebiasaan memilah sampah sejak dari sumbernya. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Minahasa Utara Joune Ganda Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemilahan Sampah dan Pengurangan Sampah dari Sumber.

Mengawal kebijakan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut menggelar sosialisasi yang melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengurus PKK, unsur pendidikan hingga tokoh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala DLH Minut Olfie Kalengkongan menegaskan bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan mengandalkan petugas kebersihan dan pengangkutan ke TPA.

“Diperlukan keterlibatan setiap individu untuk mengurangi serta memilah sampah sebelum dibuang,” ungkap Olfie.

Ia mengatakan pemilahan harus menjadi kebiasaan di seluruh lingkungan, mulai dari rumah tangga, perkantoran, sekolah hingga tempat usaha.

“Pastinya perlu menyediakan tempat sampah terpisah berdasarkan tiga kategori, yakni organik, anorganik dan residu,” terangnya.

Olfie menuturkan, sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan dapat diolah menjadi kompos. Hasilnya bisa dimanfaatkan kembali sebagai pupuk untuk tanaman, sehingga sampah yang sebelumnya dianggap tidak berguna memiliki nilai manfaat.

Pengolahan kompos, lanjutnya, dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing unit kerja maupun melalui pihak yang memiliki fasilitas pengolahan sampah organik.

Sementara itu, sampah residu seperti puntung rokok dan styrofoam tetap memerlukan penanganan khusus dan selanjutnya diangkut ke TPA.

Olfie menekankan, pemisahan sampah sejak awal akan mempermudah proses pengolahan sekaligus mencegah sampah yang masih memiliki nilai guna tercampur dengan material yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat meninggalkan kebiasaan lama yang hanya berorientasi pada pola kumpul, angkut dan buang.

Sebagai gantinya, pengelolaan sampah harus mengedepankan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R), yaitu mengurangi penggunaan barang yang berpotensi menjadi sampah, menggunakan kembali barang yang masih layak, serta mendaur ulang material yang dapat dimanfaatkan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menegaskan pentingnya pengurangan dan penanganan sampah secara bertanggung jawab.

Melalui sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 11 Tahun 2026, Pemkab Minut berharap pemilahan sampah tidak sekadar menjadi imbauan, tetapi berkembang menjadi budaya baru di tengah masyarakat.

Keterlibatan OPD, sekolah, PKK, pelaku usaha dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan program tersebut, demi mewujudkan lingkungan Minahasa Utara yang lebih bersih, sehat dan berkelanjutan. (INNOR)