BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kembali mencuat. Dalam enam bulan terakhir, negara diperkirakan merugi hingga Rp200 miliar, angka yang menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sorotan kini mengarah ke Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Di sana, komitmen Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menindak tegas tambang ilegal akan diuji apakah berhenti pada pernyataan, atau berlanjut menjadi penindakan.
Bahlil sebelumnya menyatakan siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan negara.
“Bagus, kita akan tindak lanjuti,” kata Bahlil, sebagaimana dikutip dari sejumlah media.
Ia menegaskan, sebagai pembantu presiden, dirinya siap menjalankan perintah kepala negara selama sesuai ketentuan hukum. “Presiden itu bos kami, saya pembantu. Apalagi sudah diperintahkan sesuai dengan aturan, saya eksekusi,” ujar Bahlil.
Pernyataan itu muncul setelah Prabowo menyoroti maraknya penyelundupan sumber daya alam dan sejumlah komoditas strategis. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Presiden menegaskan praktik penyelundupan merupakan ancaman serius bagi perekonomian nasional.
“Penyelundupan ibarat menikam bangsa kita, menikam tubuh kita sendiri. Penyelundupan merupakan upaya untuk membunuh perekonomian kita. Membunuh perekonomian kita berarti membunuh bangsa kita,” kata Prabowo.
Di Sangihe, kasus Bowone bukan hanya soal dugaan pelanggaran hukum. Aktivitas itu juga mempertanyakan efektivitas pengawasan serta besarnya potensi kerugian negara akibat pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Rully Robinson Polii melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sangihe Harli E. Buida menyatakan kepolisian telah menyelidiki dugaan PETI di wilayah tersebut. Polisi juga memasang garis polisi pada sejumlah alat berat dan memasang baliho larangan aktivitas tambang ilegal di sekitar Bowone.
“Sampai saat ini kami sudah melakukan penyelidikan terkait kasus PETI dan sudah dipasangkan garis polisi pada alat berat. Terkait kepemilikan alat berat, pihak kepolisian akan meminta keterangan dari pihak diler. Kami juga sudah melakukan imbauan pelarangan kegiatan PETI dengan memasang baliho di seputaran lokasi Bowone,” kata Buida.
Namun, informasi mengenai dugaan beroperasinya kembali sejumlah alat berat di lokasi itu memunculkan pertanyaan baru, sejauh mana pengawasan berjalan, dan mengapa aktivitas yang dilarang itu diduga masih terjadi?
Buida meminta masyarakat melaporkan jika ada kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.
“Apabila ada kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe, tolong diinformasikan,” tutupnya.










