BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Pokok pikiran (pokir) merupakan amanah intelektual dan politik, yang lahir dari aspirasi masyarakat dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan yang berkualitas. Hal ini ditegaskan salah satu pemerhati masyarakat, Fangki Ali, Jumat (23/10/2026).
Dirinya menjelaskan, bahwa istilah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan salah satu konsep yang paling sering disalahpahami dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Di ruang publik, dimana pokir kerap dipersepsikan sebagai “jatah proyek anggota DPRD”, bahkan dianggap salah satu sebagai sumber penghasilan para wakil rakyat.
“Secara normatif maupun konseptual, itu tidak benar. Pokir bukanlah uang, bukan anggaran, bukan proyek, dan bukan pula hak finansial anggota DPRD. Pokir adalah kumpulan gagasan, usulan, dan aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota DPRD melalui reses, kunjungan kerja, dialog dengan konstituen, maupun pelaksanaan fungsi representasi politik,” ucapnya.
Aspirasi tersebut, lanjut Fangki, kemudian menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan APBD. Dengan demikian, pokir merupakan produk intelektual sekaligus politik, bukan produk keuangan.
“Setiap usulan pokir harus melalui proses verifikasi administratif dan kajian teknis sebelum dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan APBD,” jelasnya.
“Pokir harus dipahami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Jadi, bukan sebagai dasar untuk menentukan pelaksana pekerjaan atau mengarahkan proyek kepada pihak tertentu,” tegasnya.
Fangki pun berharap dan mengingatkan, agar para legislator menjaga batas antara fungsi representasi dan kepentingan pribadi, pokir akan tetap menjadi salah satu instrumen demokrasi yang memperkuat pembangunan daerah.
Sebaliknya, Fangki menambahkan ketika pokir diperdagangkan demi keuntungan pribadi, sebuah pemikiran dapat berubah menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di beberapa daerah.
“Salah satu contoh di Jawa Timur, dimana para pimpinan dewan ditetapkan tersangka karena menentukan pelaksana proyek agar mendapat fee yang dipatok dalam lingkaran gelap itu hingga mencapai angka 20 persen,” tukasnya.
“Sekali lagi, pokir itu bukan sebagai dasar untuk menentukan pelaksana pekerjaan atau mengarahkan proyek kepada pihak tertentu. Oleh karena itu, yang membawa seseorang ke penjara bukanlah pokir sebagai sebuah gagasan, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan setelah gagasan tersebut masuk ke dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek,” tutupnya.










