MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMR) Kabupaten Minut menjelaskan soal syarat surat keterangan (Suket) bebas TGR untuk bakal Calon Hukum Tua dari ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD, Hukum Tua aktif maupun yang baru berakhir masa jabatannya, BPD, serta perangkat desa.
Kepala Dinas PMD Minut, Alfons Jorry Tintingon, yang juga Ketua Harian Pilhut Minut 2026 menjelaskan, syarat suket bebas TGR dari Inspektorat harus dimiliki para calon Hukum Tua sesuai kriteria yang dimaksud.
“Mereka harus mengurus suket bebas TGR dari Inspektorat Minut,” kata Alfons, belum lama ini.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa suket bebas TGR tersebut bukan persyaratan yang dapat menggugurkan bakal calon Hukum Tua untuk ditetapkan sebagai Calon Hukum Tua.
“Tetapi Calon Hukum Tua sesuai kriteria tersebut jika terpilih dan belum mempunyai surat keterangan bebas TGR, maka bersangkutan akan terkendala saat pelantikan. Jadi harus menyelesaikan dulu kewajiban TGR tersebut,” jelas Alfons.
Terkait ini, maka ditakutkan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Karena Calon Hukum Tua yang sesuai kriteria jika sudah terpilih dan tidak dilantik karena belum punya suket bebas TGR, akan timbul persoalan baru.
Dimana bersangkutan yang sudah mengikuti proses demokrasi dan dipilih mayoritas masyarakat, pasti akan banyak protes dan sebagainya jika tidak dilantik.
Ada baiknya panitia sedari awal harus tegas untuk menggunakan syarat suket bebas TGR dipakai dalam proses seleksi. Jika Bakal Calon Hukum Tua sesuai kriteria tersebut belum mempunyai suket bebas TGR, maka bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai Calon Hukum Tua.
Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan suket bebas TGR bagi pihak atau Bakal Calon Hukum Tua yang belum menyelesaikan kewajiban TGR tersebut. Termasuk Mantan Hukum Tua, Perangkat Desa bahkan Pengurus BumDes yang bermasalah.
“Kita tidak akan keluarkan surat keterangan bebas TGR jika bersangkutan belum menyelesaikannya,” tegas Tuwaidan.
(INNOR)










