Minut  

TGR Jadi Sorotan, Bacalon Hukum Tua Desa Libas Abdel Tukunang Terancam Tak Lolos

Peliput: INNOR

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Tahapan pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Libas, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara Jadi Sorotan, Bacalon Hukum Tua mulai mendapat sorotan.

Salah satu bakal calon Hukum Tua, Abdel Victor Tukunang, menjadi perhatian menyusul informasi yang menyebut mantan Kepala Desa Libas tersebut masih memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum diselesaikan.

Persoalan tersebut dinilai penting karena surat keterangan bebas TGR dari Inspektorat Minut menjadi salah satu dokumen persyaratan bagi sejumlah kategori bakal calon Hukum Tua, termasuk ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD, Hukum Tua aktif maupun yang baru berakhir masa jabatannya, BPD, serta perangkat desa.

Sejumlah warga Desa Libas pun meminta panitia pemilihan Hukum Tua menjalankan proses seleksi secara ketat dan memastikan seluruh bakal calon memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

“Kita ingin semua calon Hukum Tua Desa Libas benar-benar memenuhi persyaratan. Kalau memang masih ada TGR yang belum diselesaikan, tentu harus menjadi perhatian panitia dan diverifikasi sesuai ketentuan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, status penyelesaian TGR terhadap Abdel Tukunang perlu dipastikan melalui dokumen resmi dari instansi berwenang, bukan sekadar informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Kalau memang belum menyelesaikan TGR dan karena itu tidak bisa mendapatkan surat keterangan bebas TGR dari Inspektorat, maka tentu persyaratannya harus mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Sorotan tersebut kini mengarah pada proses verifikasi administrasi bakal calon Hukum Tua Desa Libas. Masyarakat berharap panitia tidak memberikan perlakuan berbeda kepada setiap peserta dan menjadikan kelengkapan dokumen sebagai dasar dalam menentukan kelolosan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Minut Stephen Tuwaidan menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan surat keterangan bebas TGR bagi pihak yang berdasarkan pemeriksaan masih memiliki TGR yang belum diselesaikan.

“Kita tegas soal ini. Kalau ada catatan TGR belum diselesaikan, maka kami tidak akan mengeluarkan surat keterangan bebas TGR tersebut,” tegas Tuwaidan.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian TGR menjadi bagian penting dalam proses penerbitan dokumen administrasi tersebut.

Dengan demikian, status Abdel Victor Tukunang dalam tahapan Pilhut Desa Libas selanjutnya bergantung pada hasil verifikasi resmi terhadap seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk dokumen keterangan bebas TGR dari Inspektorat Minut.

Panitia Pilhut Desa Libas diharapkan memastikan setiap dokumen bakal calon diverifikasi secara transparan agar proses pemilihan Hukum Tua berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.