GMPK Tegaskan: Sangadi Tak Berwenang Hentikan Ekskavator di Lokasi Pertambangan Mintu,Hanya APH yang Berhak

BeritaOnlineLokal.Com – BOLTIM – 27/8/2026] — Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMPK Gerakan Masayarakat Perangi Korupsi,menegaskan bahwa pihak Sangadi tidak memiliki kewenangan hukum untuk menghentikan operasional alat berat seperti ekskavator di lokasi Pertambangan Emas mintu Dan Lokasi Mintu Sudah Masuk Wilayah WPR, Menurut aturan yang berlaku, tindakan penghentian dan penertiban semacam itu hanya menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum (APH).

Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara GMPK Resmol mikel, terkait insiden di mana pihak Sangadi diduga melakukan penghentian sepihak terhadap ekskavator yang beroperasi di kawasan tambang ilegal mintu.

“Kami ingin meluruskan hal ini secara tegas. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sangadi atau tokoh adat setempat tidak memiliki hak dan kewenangan resmi untuk menghentikan, menyita, atau menahan alat berat maupun aset di lokasi PETI. Itu bukan ranahnya,” ungkap perwakilan LSM,Resmol Mikel, dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

LSM GMPK menjelaskan bahwa kendati PETI jelas melanggar hukum dan merugikan negara, setiap tindakan penertiban harus melalui prosedur dan pihak yang berwenang. Aturan menegaskan bahwa hanya Aparat Penegak Hukum — Kepolisian, Kejaksaan, maupun instansi terkait yang ditunjuk — yang boleh melakukan penghentian operasional, pengamanan, maupun penyitaan alat berat.

“Memang benar kegiatan PETI itu ilegal dan harus diberantas. Tapi penanganannya juga harus sesuai hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, langkah yang benar adalah melaporkan ke APH, bukan mengambil tindakan sepihak. Tindakan di luar wewenang justru bisa menimbulkan masalah hukum baru dan konflik di lapangan,” tambahnya.

GMPK juga meminta seluruh pihak agar tidak saling mengambil tindakan sendiri yang dapat memicu ketegangan di lokasi tambang Mintu. Sebaliknya, semua dugaan pelanggaran sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat, termasuk Sangadi, untuk bekerja sama dan melapor ke aparat jika menemukan aktivitas ilegal. Biarkan pihak yang berwenang yang bertindak sesuai aturan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan konflik yang lebih besar di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sangadi atau kepala desa maupun aparat penegak hukum terkait pernyataan tersebut. Masyarakat berharap kasus ini segera ditangani dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.

 

Penulis: Lukman Mokodompit

Media: BeritaOnlineLokal.Com

Tanggal Tayang: 27 Agustus 2026