Kisah Arjun dan Ethel, Siswa Pengibar Merah Putih di Perbatasan Tanpa Status Kewarganegaraan

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Dua siswa asal Kampung Matutuang, Kecamatan Kepulauan Marore, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menjadi pengibar bendera dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Namun, di balik kehormatan mengibarkan Sang Merah Putih di perbatasan Indonesia-Filipina itu, keduanya justru dibayangi oleh persoalan status kewarganegaraan.

Sekretaris Kampung Matutuang, Reksan Salur, mengungkapkan bahwa kedua siswa tersebut adalah Arjun Makatiho dan Ethel Mae Mendome. Mereka merupakan anak dari pasangan orang tua yang salah satunya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), sementara orang tua lainnya tercatat sebagai undocumented person atau belum memiliki status kewarganegaraan yang sah. Arjun adalah putra dari Artimi Makatiho (WNI) dan Tata Sabiala (belum berstatus), sedangkan Ethel merupakan putri dari Arnisto Mendome (WNI) dan Kimberly Bagus (belum berstatus).

Menurut Salur, masalah ini sudah berlangsung lama. Kedua orang tua yang berstatus undocumented person tersebut telah menetap di Kampung Matutuang selama lebih dari dua dekade, tepatnya sekitar 23 tahun. Pemerintah desa pun telah berulang kali mengajukan usulan status kewarganegaraan bagi kedua anak tersebut melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Imigrasi, namun hingga saat ini belum ada tanggapan lanjutan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Setiap tahun kami usulkan, tetapi rekomendasi dari kementerian belum juga keluar. Padahal secara administrasi usulan mereka dinyatakan lolos,” jelas dia.

Kondisi ini membuat status kewarganegaraan Arjun dan Ethel masih menggantung tanpa kepastian hukum. Ironisnya, ketiadaan dokumen itu tidak hanya berhenti pada urusan administrasi, tetapi juga berpotensi menghambat jenjang pendidikan mereka. Reksan mencontohkan, beberapa tahun lalu terdapat kasus serupa di mana seorang siswa pengibar bendera akhirnya tidak dapat melanjutkan sekolah ke tingkat SMA karena terkendala kelengkapan dokumen kependudukan.

Kekhawatiran yang sama kini membayangi Arjun dan Ethel. Di satu sisi, mereka mendapatkan kehormatan besar untuk bertugas di barisan pengibar bendera pada momen sakral kemerdekaan.

Di sisi lain, masa depan pendidikan mereka terkatung-katung oleh birokrasi kewarganegaraan yang tak kunjung rampung. Bagi masyarakat di wilayah perbatasan seperti Matutuang, kepastian dokumen merupakan urusan vital yang menyangkut akses terhadap pendidikan dan layanan publik.

Salur berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, dapat segera merespons dan memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi kedua siswa tersebut.

“Kami berharap persoalan ini segera mendapat perhatian dan penyelesaian, karena menyangkut masa depan pendidikan anak-anak di wilayah perbatasan,” imbuhnya.