BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kepulauan Sangihe mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk segera melaksanakan pemeriksaan urine bagi seluruh anggotanya. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Kepulauan Sangihe, Fitri Lumiu, mengatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan urine tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga yang membahas, menyetujui, dan menetapkan lahirnya perda tersebut juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan kepada masyarakat.
“Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2026 harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai hanya pemerintah daerah yang menjalani pemeriksaan urine, sementara DPRD yang ikut membentuk dan menyetujui perda tersebut tidak melakukan hal yang sama. Semua pihak harus menunjukkan komitmen yang setara dalam perang melawan narkotika,” tegas Lumiu.
Ia menilai pemeriksaan urine merupakan langkah preventif yang penting untuk memastikan seluruh penyelenggara pemerintahan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dapat terus terjaga.
Lumiu juga berharap pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe segera mengambil langkah inisiatif untuk menggelar pemeriksaan urine secara terbuka dan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“DPRD harus menjadi contoh bagi masyarakat. Ketika para wakil rakyat berani menunjukkan bahwa mereka bersih dari narkotika melalui pemeriksaan urine, maka pesan yang disampaikan kepada masyarakat akan jauh lebih kuat. Ini bukan soal saling mencurigai, tetapi tentang membangun integritas dan konsistensi dalam menjalankan amanat perda yang telah disahkan bersama,” ujarnya.
Menurut Lumiu, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika memerlukan komitmen seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum hingga masyarakat.
“Karena itu, implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2026 harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret, bukan sekadar menjadi aturan yang tertulis di atas kertas,” tutup dia.










