Penyertaan Modal Perumda Air Duasudara Diketok 60 Miliar, Masyarakat Jangan Salah Kaprah !! Ini Rinciannya

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Setelah melalui proses yang panjang, lebih dari setahun, pembahasan rancangan Perubahan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang penyertaan modal Pemkot Bitung ke Perumda Air Duasudara Bitung, memasuki babak akhir, dimana Panitia Khusus (Pansus) DPRD mensahkan sebesar Rp 60 miliar.

Hal ini dibuktikan saat Ketua Pansus, Devie H. Barakati, ST, MPd mengetuk palu dalam rapat Pansus bersama Pemkot Bitung, yang diwakili Asisten 2, Michael Sondakh bersama Bagian Perekonomian dan Pembangunan serta Direktur Perumda Air Minum Duasudara Bitung, Alfred Salindeho, SE, MM, didampingi para manager dan asisten manager, Senin (7/9/2026) di ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Bitung.

“Kita semua sepakat, dana penyertaan modal ke Perumda Air Duasudara sebesar 60 miliar rupiah,”tandas Barakati sambil mengetuk palu.

Sementara itu, Asisten 2, Michael Sondakh, membeberkan, rencana awal Pemkot mengajukan senilai Rp 40 miliar, yang terdiri barang dan uang.

“Jadi bukan fresh money ya, tetapi ada barang, contohnya saat ini aset Dinas PUTR yang akan dihibahkan ke Perumda Air Minum senilai 25 miliar. Nah, dalam pemberian dalam bentuk hibah berdasarkan rekomendasi BPK harus ada payung hukumnya (Perda). Terkait masalah penyertaan modal berupa uang itu akan disesuaikan dengan kemampuan daerah hingga tahun 2035,” jelasnya.

Namun Wali Kota Hengky Honandar, kata Sondakh, meminta agar nilai penyertaan modal dinaikan menjadi Rp 60 miliar, untuk mengantisipasi adanya bantuan dari pemerintah pusat atau bank dunia, dalam beberapa tahun kedepan.

Terpisah, Direktur Perumda Air Minum Duasudara Bitung, Alfred Salindeho, SE, MM, saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa dari Rp 60 miliar, potensi penyertaan modal dalam bentuk uang sangat kecil dan bahkan tidak ada.

Hal ini bukan tanpa sebab, kata Alfred, merujuk dengan hibah barang dari Dinas PU senilai Rp 25 miliar, ditambah bantuan SPAM regional dari Bank Dunia yang sementara dalam proses senilai Rp 35 miliar. “Nah jika dijumlahkan maka totalnya sesuai dengan penyertaan modal yang sudah disepakati senilai Rp 60 miliar,” tukasnya.

“Puji Tuhan, hingga saat ini kondisi keuangan masih sehat dan mandiri. Jadi sekali lagi kami tegaskan perda penyertaan modal ini bukan sekadar pengucuran dana, tetapi bentuk investasi strategis,” tegasnya.

Alfred pun menambahkan, bahwa revisi perda dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan kondisi kebutuhan layanan infrastruktur air bersih yang semakin mendesak di sejumlah wilayah kota Bitung yang belum mendapatkan layanan air bersih.

“Sekali lagi perlu kami luruskan, yang sedang dibahas saat ini adalah perubahan Perda penyertaan modal, bukan pencairan dana secara langsung. Proses ini adalah langkah awal untuk mempersiapkan landasan hukum yang tepat dan akuntabel,” tutupnya.