Manado, Berita Online Lokal. Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen didampingi para Wakil Ketua DPRD masing-masing Micaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene, dihadiri oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay juga dilaksanakan dalam rangka Penyampaian Laporan Kinerja Alat Kelengkapan DPRD dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 sekaligus Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 serta Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2026.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus dalam pidatonya mengingatkan seluruh jajaran instansi agar tidak menyusun program yang saling tumpang tindih dan menjaga disiplin fiskal, guna memastikan setiap alokasi dana daerah benar-benar berdaya guna dan sejalan dengan prioritas pembangunan nasional maupun daerah.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penyusunan perubahan APBD dan pelaksanaan pertanggungjawaban, harus mengedepankan akuntabilitas, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Bahkan Yulius Selvanus menegaskan komitmen terhadap prinsip good governance dan clean government, agar penggunaan anggaran daerah bersih dari efisiensi yang tidak perlu dan terhindar dari pemborosan sumber daya finansial.
Gubernur juga meyakini bahwa tahun 2027 nanti, dengan program-program pemerintah pusat yang diturunkan khususnya wilayah pertambangan rakyat maka PAD Sulut akan mampu menembus angka Rp 5 triliun.
Yulius Selvanus juga menambahkan, kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Aanggaran 2026, memiliki tiga komitmen utama eksekutif dalam tata kelola anggaran perubahan.
1. Kedisiplinan Anggaran dan Prioritas Publik dimana penyesuaian anggaran difokuskan pada program yang berdampak langsung kesejahteraan warga, penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan, penguatan infrastruktur strategis, serta peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.
2. Efisiensi dan Stimulus Ekonomi Kerakyatan dengan memastikan zero-waste (tanpa pemborosan) dan meniadakan program tumpang tindih serta APBD diposisikan sebagai stimulus bagi penguatan UMKM, sektor pertanian, perikanan, pariwisata, dan iklim investasi.
3. Akuntabilitas & Clean Governance bertujuan pada pengawasan internal diperketat untuk menjamin kepatuhan regulasi dari tahap penyusunan R-APBD Perubahan hingga pelaporan pertanggungjawaban.
Dalam kesempatan, juga dilakukan penandatanganan dan penyerahan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 yang disaksikan oleh para Anggota DPRD Sulut, Forkopimda, Pimpinan SKPD, Pimpinan Instansi vertikal, BUMN dan undangan lainnya. (JoTam/Advetorial)








