DLH Bolmong Bersama Polsek Passi Berhasil Hentikan Kegiatan Rendaman Pengolahan Emas Ilegal di Desa Lobong

BOLMONG – Gagasan penertiban yang disuarakan masyarakat akhirnya terealisasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Polsek Passi resmi menghentikan kegiatan rendaman pengolahan emas ilegal yang beroperasi di Desa Lobong, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara, Sabtu (5/9/2026).

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga yang resah atas aktivitas pengolahan emas tanpa izin yang diduga mencemari lingkungan, mengancam sumber air bersih, serta beroperasi tanpa perizinan resmi dan tanpa menyetor pajak kepada pemerintah daerah.

Tim gabungan yang terdiri dari petugas DLH Bolmong dan personel Polsek Passi turun langsung ke lokasi dan memastikan seluruh kegiatan rendaman pengolahan emas di lokasi tersebut dihentikan sementara. Pihak aparat juga memerintahkan agar seluruh peralatan dan fasilitas pengolahan yang ada tidak digunakan kembali sebelum pelaku memiliki izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala DLH Bolmong atau perwakilinya di lokasi penertiban menyampaikan, kegiatan tersebut terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan maupun izin pengolahan dari instansi berwenang. Selain itu, sistem rendaman yang digunakan dikhawatirkan membuang limbah berbahaya ke lingkungan sekitar yang dapat merusak tanah dan mencemari sumber air warga.

“Kami telah memeriksa dokumen perizinan dan tidak ada yang sah. Kegiatan ini melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Pertambangan. Untuk itu, kami perintahkan dihentikan dan tidak boleh beroperasi kembali sampai memiliki izin lengkap dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan,” ungkap perwakilan DLH Bolmong di lokasi.

Sementara itu, Kapolsek Passi atau perwira yang mewakili menegaskan, pihaknya akan menjaga ketertiban di lokasi agar pelaksanaan perintah penutupan ditaati. Pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kegiatan ilegal ini dan memproses secara hukum apabila ditemukan pelanggaran pidana.

“Kami memastikan perintah ini dipatuhi. Jika nanti ditemukan mereka kembali beroperasi tanpa izin, akan ada tindakan hukum yang lebih tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan atau pengolahan emas tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas perwakilan Polsek Passi.