gambar

Kasus Penganiayaan Oleh Gusri Terhap Korban Di Alihkan Tahanan Kota, Keluarga Korban Ini Tidak Adil

Bolmong , 21 April 2026 – Perkembangan terbaru terjadi pada kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya diberitakan terjadi di wilayah bolmong kecamatan lolayan kepolisian rosort kotamobagu telah menetapkan orang yang diduga menjadi pelaku dan dipengadilan hakim memutuskan sebagai tahanan kota, namun langkah ini menuai tanggapan dari keluarga korban yang memohon kepada pihak majelis hakim untuk memindahkan status penahanan tersebut ke rumah tahanan negara, dengan alasan kekhawatiran akan keamanan dan kelancaran proses hukum.Surat penetapan tersebut menjelaskan pengalihan status tahanan kepada terdakwa Gusri. Dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota sejak tanggal 4 Maret 2026.

 

Namun, keputusan ini tidak diterima oleh keluarga korban. Melalui pernyataan yang disampaikan di hadapan wartawan, perwakilan keluarga menyatakan rasa khawatir mereka. “Kami merasa cemas dengan status tahanan kota ini. Kami khawatir ada kemungkinan tersangka dapat berinteraksi dengan pihak luar, mengganggu saksi, atau bahkan menghindari proses hukum, hal ini juga menimbulkan rasa takut bagi kami karena keamanan belum terjamin sepenuhnya. Oleh karena itu, kami memohon kepada kepolisian dan lembaga yang berwenang untuk segera memindahkan penahanan tersangka ke rumah tahanan negara agar proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujar salah satu anggota keluarga. Mereka juga menambahkan bahwa mereka berharap langkah ini dapat memastikan tersangka tidak lagi memiliki kebebasan yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan maupun keselamatan pihak terkait.

 

Ditempat terpisah, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu Melalui Djony Tumangken menyampaikan. Tersangka Al alias Gusri sempat berada di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu.

“Sekitar Januari 2026 Kami sudah menerima tersangka AL Alias Gusri yang diserahkan oleh kejaksaan negeri kotamobagu, dan sudah menempati rutan kotamobagu untuk menjalani persidangan, namun, adanya surat penetapan dari majelis hakim Gusri menjadi tahan kota, penetapan tersebut kami laksanakan, dan Gusri kini menjadi tahan kota,” ucapnya.