BERITAONLINELOCAL.COM – Lokasi perkebunan salak yang terletak di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolmong Timur, diduga telah dijadikan lokasi pertambangan ilegal. Hal ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat setempat yang mengkhawatirkan kondisi lingkungan dan keberlanjutan usaha perkebunan mereka.
Berdasarkan data sebelumnya, pada tahun 2022, Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara pernah mengungkap kasus jual beli emas hasil pertambangan ilegal yang berkaitan dengan wilayah Desa Tobongon.telah melakukan kegiatan penampungan, pengolahan, dan penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha.
Kegiatan pertambangan ilegal ini tidak hanya mengganggu aktivitas perkebunan salak yang menjadi sumber mata pencaharian sebagian masyarakat setempat tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran sungai, dan erosi tanah.
Pihak kepolisian dan dinas terkait telah melakukan koordinasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pertambangan ilegal di lokasi perkebunan salak tersebut. Mereka juga akan melakukan penertiban dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan kegiatan ilegal tersebut.
Selanjutnya ESDM dan Dinas lingkungan hidup akan mengedukasi masalah pertambangan ilegal dan melindungi kepentingan masyarakat setempat. Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan selalu menjaga kelestarian alam serta keberlanjutan usaha di desa tersebut.
Redaksi : Lukman Mokodompit










