gambar

Marvein Hontong Ditunjuk Jadi PLT Ketua DPRD Sangihe

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE — Marvein Hontong resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Sangihe, Selasa (26/5/2026). Penunjukan tersebut berlaku terhitung mulai 11 Mei 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna itu turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Risal Paulus Makagansa, bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya.

Usai penunjukan, Marvein Hontong menjelaskan langkah awal yang telah dilakukan pihaknya pasca ditetapkan sebagai PLT Ketua DPRD Sangihe.

Menurutnya, melalui rapat paripurna tersebut telah dibacakan surat dari DPP partai kepada lembaga DPRD untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui pemerintah daerah hingga ke tingkat gubernur guna penerbitan surat keputusan (SK) definitif Ketua DPRD.

“Langkah awal sebetulnya tadi sudah kita laksanakan, di mana pelaksanaan paripurna untuk membaca surat dari DPP ke lembaga DPRD untuk ditindaklanjuti oleh lembaga melalui proses ke pemerintah daerah dan ke Gubernur untuk nantinya diterbitkan SK definitif sebagai Ketua DPRD,” ujar Hontong.

Ia juga menegaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai PLT pimpinan DPRD Sangihe bukan merupakan persoalan politis, melainkan hanya bagian dari mekanisme kelembagaan sambil menunggu proses penetapan pimpinan DPRD definitif.

“Di dalam tata tertib dijelaskan bahwa jika ada situasi pergantian pimpinan DPRD, maka para wakil ketua, baik Wakil Ketua I maupun Wakil Ketua II, sepakat menentukan siapa yang akan menjadi pelaksana tugas,” jelasnya.

Sebagai PLT Ketua DPRD, dirinya akan menjalankan tanggung jawab administrasi kelembagaan, termasuk pelaksanaan tugas-tugas kedewanan maupun administrasi perjalanan dinas.

“Supaya lembaga ini marwahnya tetap terjaga, karena ada yang memimpin dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.

Terkait proses penetapan pimpinan definitif DPRD Sangihe, Hontong memperkirakan tahapan tersebut tidak akan berlangsung lama.

“Kemungkinan prosesnya paling lama dua minggu sampai satu bulan, tergantung proses dari pemerintah daerah,” pungkasnya.