MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Kepala Desa bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, namun
Uang Dana Desa secara fisik tidak boleh di pegang oleh Kepala Desa. Pengelolaan dana tersebut dipegang oleh pihak-Bendahara Desa (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa): Pemegang dan pengelola resmi yang berwenang melakukan transaksi keuangan, mencatat, serta menyimpannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tapi anehnya yang terjadi di Desa Kampong Ambong Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Pejabat Kepala Desa telah bertindak memegang keuangan Dana Desa hal ini sangat menyalahi aturan berlaku.
Kepala Desa Penanggung jawab pengelolaan keuangan desa termasuk Dana Desa (PKPKD), Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa pengelolan keuangan desa yaitu Sekdes selaku koordinator, kasi/kaur pelaksana kegiatan dan bendahara yang terima, simpan dan keluarkan/setor/bayar Belanja program kegiatan lainnya berdasarkan perintah bayar Kepala Desa dan langsung transfer ke penyedia, toko, pelaksana kegiatan.
Masyarakat Desa Kampung Ambong bakal laporkan ke pihak Inspektorat karena desa tersebut sudah berapa kali ada Plt Hukum Tua baru sekarang Hukum Tua Pegang semua uang DanDes, ucap beberapa warga Desa Kampung Ambong
Padahal yang sebenarnya
Kepala Desa dilarang keras memegang atau menguasai uang Dana Desa secara tunai. Aturan tata kelola memisahkan wewenang antara Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dengan Bendahara Desa yang bertugas sebagai penata usahaan keuangan.
Aturan komprehensif terkait pemisahan wewenang ini diatur secara ketat melalui:
Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kepala Desa tidak boleh menyalahgunakan wewenang dan menguntungkan diri sendiri
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Menetapkan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat dengan jelas.
Pembagian Wewenang Keuangan
Kepala Desa: Berperan sebagai penanggung jawab dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Tugasnya meliputi penetapan kebijakan, menyetujui pengeluaran kegiatan, dan menetapkan pelaksana.
Bendahara Desa (Kaur Keuangan): Bertanggung jawab menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, dan menatausahakan seluruh uang desa. Bendahara dilarang menyimpan uang tunai di luar ketentuan yang berlaku untuk menghindari risiko penyalahgunaan.
Alur Pencairan dan Penggunaan Dana
Dana ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
Pengambilan atau penarikan uang hanya bisa dilakukan oleh Bendahara Desa bersama dengan Kepala Desa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen pelaksanaan yang disetujui.
Pembayaran kepada pihak ketiga atau pekerja wajib dilakukan secara nontransfer (buku rekening/giro) atau melalui Bendahara Desa.
Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., melarang keras seluruh Kepala Desa (Hukum Tua) memegang Dana Desa. Beliau menegaskan bahwa pengelolaan dan penyimpanan dana harus dilakukan oleh bendahara desa. Menurutnya, aturan ini dibuat agar pengelolaan uang negara lebih tertib, transparan, dan terhindar dari penyalahgunaan.
(INNOR)










