Manado, Berita Online Lokal. Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawan Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Angaran 2025 dan Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2027 serta Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tersebut serta Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Selasa (14/7/2026) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscis Andi Silangen didampingi para Wakil Ketua masing-masing Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene bersama Anggota DPRD lainnya.
Menariknya, dalam kesempatan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulut atas keberhasilan meraih juara umum pada Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV tahun 2026 di Provinsi Papua Barat.
Andi Silangen juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sulut atas capian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2025 yang meningkat menjadi 76,32 dari 75,68 di tahun sebelumnya.
“Capaian tersebut menempatkan Provinsi Sulut pada peringkat ke 9 secara Nasional sekaligus menjadi Provinsi dengan Indeks Pembangunan Manusia tertinggi di pulau Sulawesi,” jelas kader PDIP dari dapil Nusa Utara.
Gubernur Yulius Selvanus dalam pidatonya mengatakan, Ranperda tentang Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD bukan hanya memenuhi amanat undang-undang tetapi adalah bentuk penghormatan kita kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah.

Yulius Selvanus juga menjelaskan, terkait KUA-PPAS Sulut TA 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD 2025-2029 yang diwujudkan melalui 8 prioritas daerah.
Sementara itu terkait Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular, dimana Pemda memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat.
Kegiatan juga diisi dengan pemandangan umum fraksi dan penandatanganan berita acara Ranperda yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Sulut dan Gubernur Yulius Selvanus yang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen. (JoTam/Advetorial)










