BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Kinerja Bagian Hukum Setda Kota Bitung dibawah nahkodai Budi Kristiarso, SH, MH patut diapresiasi.
Hal ini dibuktikan, saat menerima penghargaan Bhakti Chandra Pratama dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara dalam apel khusus penyerahan penghargaan, Senin (15/7/2026) bertempat di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung.
Penghargaan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor DJBC Sulawesi Bagian Utara Nomor KEP-166/WBC.18/2026 merupakan apresiasi atas jasa dan sinergi yang baik para penerima dalam keberhasilan mengembalikan dan menyelamatkan aset Barang Milik Negara (BMN) berupa sebidang tanah seluas 1.112 m2.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung, Didit mengapresiasi Dedikasi Pemerintah Kota Bitung yang telah membantu dalam proses persidangan Peninjauan Kembali (PK) sehingga Aset BMN berupa sebidang tanah bisa dimenangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Setelah melalui perjuangan yang panjang, sejak tahun 90an dimana Dirjen Bea dan Cukai selalu kalah dalam tiap tingkatan peradilan, syukur alhamdulilah kali ini Tim Hukum Bea dan Cukai bersama dengan Tim dari Bagian Hukum Setda Kota Bitung, akhirnya memenangkan perkara PK sehingga Tanah tersebut bisa kembali secara sah dimiliki oleh Dirjen Bea dan Cukai,” pungkasnya.
Adapun Penghargaan Bhakti Chandra Pratama diterima oleh Budi Kristiarso, SH, MH selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung, Analis Hukum Ahli Muda, Ferdy Tanos, SH, Analis Permasalahan Hukum, Setiawati Tindatu, SH dan Jekson Kasehung, SH selaku Penyusun Bahan Bantuan Hukum.










