gambar

Proyek Rumpon Senilai 1,8 Miliar Kembali Menguat di Pansus LKPJ Bersama Sekda dan BKAD

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Polemik pengadaan rumpon tahun anggaran 2025 senilai Rp 1,8 miliar yang dinilai tidak becus, terus menggema di pembahasan Pansus LKPJ Wali Kota bersama Sekretaris Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bitung.

Hal ini dibuktikan, saat salah satu anggota Pansus LKPJ Yani Ponengoh mempertanyakan pengadaan yang bersumber dari APBD tersebut.

Menurutnya, saat dalam pembahasan bersama Dinas Perikanan, Kepala Dinas Sadat Minabari menyatakan pengadaan rumpon tersebut bukan di dinas Perikanan dan Kelautan, melainkan langsung di kecamatan dan kelurahan.

Disamping itu, saat pembahasan sebelumnya dengan para camat, salah satunya Camat Lembeh Utara yang mengaku Lurah hanya diundang untuk menerima barang yang sudah ada, tanpa dokumen.

“Apakah yang menerima itu benar-benar kelompok nelayan yang terdaftar di Dinas Perikanan? Atau hanya kumpul beberapa orang dan disebut kelompok, dan kemudian diberikan rumpon tersebut,”tegas Politisi Gerindra.

Yani juga menyebutkan, bahwa anggaran bernilai Rp 1,8 miliar untuk 18 rumpon itu tidaklah sedikit. Sehingga peruntukannya juga harus tepat sasaran.

“Alokasi anggaran yang terbilang fantastis tapi kenyataannya tidak sesuai dengan kualitas barang. Rumpon dianggarkan 100 juta per unit. Sementara kalau dilihat itu sangat jauh harganya. Kualitasnya sangat rendah dan membahayakan,” imbuhnya.

“Hal ini saya katakan, karena saya langsung meninjau sendiri salah satu rumpon. Tidak tau apakah itu rumpon masih ada semua atau sebagian sudah hanyut. Kalau sudah hanyut, berarti hanyut pula uang negara,” tegas Yani yang dikenal sangat vokal terhadap kepentingan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Rudi Theno mengatakan, untuk pengadaan rumpon tersebut, anggarannya memang ada di kecamatan. “Mengenai biaya 100 juta tiap rumpon, itu karena ada tim teknis dan lainnya,” singkatnya.