Kotamobagu – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama pengusaha tambang asal Bolaang Mongondow, GL alias Gusri, kini memasuki babak baru. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULU, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap tersangka berlanjut ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Ancaman tersebut dapat bertambah berat apabila terbukti menyebabkan luka serius terhadap korban.
Perkembangan terbaru disampaikan pada Rabu, 21 Januari 2026. KBO Satreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Irwan Pakaya, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki Tahap II.
Sementara itu, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu juga memastikan keberadaan tersangka.
“Iya, Gusri sudah ada di rutan, baru dua hari,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kotamobagu, Djony Tumangken.
Meski demikian, muncul sorotan dari pihak korban yang mempertanyakan proses penahanan terhadap tersangka. Korban merasa keberatan dan menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara, terutama terkait waktu penahanan yang dianggap tidak segera dilakukan sejak penetapan tersangka.
Dengan masuknya Tahap II, kasus ini dipastikan akan segera bergulir ke persidangan. Publik kini menunggu transparansi dan konsistensi penegakan hukum, guna memastikan seluruh proses berjalan adil tanpa tebang pilih.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan serta menjamin rasa keadilan, agar perkara ini dapat diselesaikan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










