gambar

Sah Pemenang Pilkada, YSK-VM Ditetapkan KPU Sulut Dalam Rapat Pleno Terbuka

Manado, Berita Online Lokal. Com- KPU Sulawesi Utara melalui Rapat Pleno menetapkan pasangan Yulius Stevanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay (VM) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030, Rabu (5/2/2025) yang dilaksanakan di hotel four point Manado.

Dalam Rapat Pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan dihadiri oleh YSK-VM, menetapkan paslon nomor urut 1 YSK-VM memperoleh 539.039 suara atau 36,87% dari total suara sah dalam Pilkada Sulut 2024.

Penetapan KPU Sulut berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 261 tanggal 4 Februari 2025, yang mengabulkan penarikan kembali permohonan sengketa hasil Pilkada dan Keputusan KPU Sulut Nomor 86 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang disahkan melalui Surat Ketua KPU Sulut Nomor 232.

Menurut Kenly Poluan, penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih Sulut dalam Pilkada tahun 2024 akan dibuatkan berita acara tiga rangkap dan ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian KPU Sulut, menyerahkan salinan putusan penetapan kepada YSK-VM sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih periode 2025-2030 dan kepada Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen untuk diparipurnakan.

Rapat pleno ini dihadiri oleh Bawaslu Sulut, Forkopimda Sulut, Ketua dan unsur Anggota DPRD Sulut, BIN, pimpinan Parpol dan stakeholder terkait. (JoTam)