gambar

Rapat Paripurna DPRD Sulut, Hillary Tuwo Interupsi Sebut Kesejahteraan Disabilitas

Manado, Berita Online Lokal. Com- Rapat Paripurna DPRD Sulut yang dihadiri Gubernur YSK, Anggota DPRD Sulut Hillary Tuwo melakukan interupsi, Senin (24/3/2025)

Kader PSI ini menyuarakan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas yang implementasinya belum jalan.

Hillary Tuwo bertanya, untuk pelaksanaan teknisnya apakah Perda tersebut harus dibuatkan Peraturan Gubernur atau seperti apa modelnya.

Anggota DPRD Sulut dari Dapil Minut-Bitung ini menyatakan, dalam Perda tersebut banyak mengatur soal kesejahteraan penyandang disabilitas.

Dia menyebutkan, dalam pasal 59, dimana disabilitas harus dilibatkan dalam pekerjaan, 2 persen untuk lingkup Pemda dan BUMD dan 1 persen untuk perusahaan swasta.

Menurutnya, walaupun Disabilitas di Sulut hanya sedikit sekitar enam ribuan tetap harus diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Sulut.

Gayung bersambut dimana Gubernur YSK menanggapi dengan menjelaskan, bahwa Pemprov punya uang hasil efisiensi sekitar 35 milliar.

YSK menambahkan, ada kemungkinan sebagian anggaran bida dialihkan untuk kepentingan penyandang disabilitas di Sulut. (JoTam)