Resmob Minahasa Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan di Tondano, Ratusan Butir Obat Terlarang Ditemukan

Berita Online Lokal. Minahasa – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat. Ironisnya, saat penangkapan, petugas menemukan ratusan butir obat-obatan terlarang yang dibawa oleh salah satu tersangka.

​Kedua pelaku yang diamankan adalah D.S. (27), warga Tondano Timur, dan J.D. (34), warga Tondano Barat. Keduanya dilaporkan oleh korban, A.U. (32), seorang wiraswasta di Wawalintouan, setelah mengalami pengeroyokan pada Kamis dini hari, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.

​Kanit Resmob AIPDA H.M., SH menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari rasa kesal tersangka J.D. kepada korban A.U. lantaran korban terus-menerus menelpon dan menagih utang.

​”Tersangka J.D. bersama D.S. mendatangi rumah korban di Kelurahan Wawalintouan dalam kondisi mabuk. Saat korban membuka pintu, mereka masuk dengan dalih ingin bicara,” jelas AIPDA H.M.

​Bukannya berbicara baik-baik, tersangka J.D. justru langsung melayangkan pukulan berkali-kali ke wajah korban, diikuti oleh D.S. yang memukul korban di bagian belakang dua kali. Akibatnya, korban A.U. menderita luka memar di wajah dan kepala.

​Situasi makin berbahaya ketika J.D. mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya. Korban yang ketakutan segera melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa.

​Temuan Mengejutkan: 125 Butir Obat Terlarang. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Minahasa bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua tersangka. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana lain.

​Total 125 butir obat-obatan terlarang berhasil diamankan dari tersangka, yang meliputi:
​THD sebanyak 16 butir
​Nopres sebanyak 27 butir
​Risperidon putih sebanyak 30 butir
​Risperidon oranye sebanyak 52 butir
​”Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, baik untuk kasus pengeroyokan maupun kepemilikan obat terlarang,” tegas AIPDA H.M.

​Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan.

​Layanan Pengaduan Polres Minahasa dapat dihubungi melalui Nomor Telepon 110 (Gratis)

banner3x4