Terungkap, Perda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Duasudara Bukan Hanya Soal Uang !! Rp 25,4 Miliar Dalam Bentuk Aset

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Pansus II DPRD Bitung terus fokus dalam mempercepat pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Duasudara.

Dimana, Pansus II DPRD Bitung menggelar rapat bersama Perumda Air Minum Duasudara, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kamis (16/10/2025) bertempat di ruang sidang utama, Kantor DPRD Bitung.

Dalam rapat yang dipimpin, Ketua Pansus II, Devi Barakati, terungkap bahwa Ranperda Penyertaan Modal bukan hanya dalam bentuk uang, melainkan aset (barang bergerak atau tidak bergerak), juga terakomodir dalam Perda tersebut.

Direktur Perumda Air Minum Duasudara, Alfred Salindeho dalam kesempatannya menegaskan, bahwa penyertaan modal sebesar Rp 40 miliar bukan pengajuan baru, melainkan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021.

Bahkan dirinya pun meminta seluruh elemen harus paham dengan Perda Penyertaan Modal tersebut. “Ini bukan semata-mata dalam bentuk Fresh Money (uang), melainkan penyerahan barang atau aset juga masuk dalam perda tersebut untuk dijadikan modal,” ucapnya.

Alfred mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga merekomendasikan bahwa penyerahan aset dari Dinas PUTR sebesar Rp 25,4 miliar bukan dalam bentuk hibah, melainkan penyerahan tersebut diharuskan dalam bentuk produk hukum yakni Perda Penyertaan Modal.

“Kami pun harus mengikuti. Nah, penyertaan modal senilai Rp40 miliar termasuk Rp25,4 miliar dalam bentuk barang dari Dinas PUTR,” jelasnya.

Alfred pun mengungkapkan, bahwa dengan dibentuknya Perda Penyertaan Modal, pihak tidak semata-mata berharap dengan kucuran dana.

“Puji Tuhan, hingga saat ini kondisi keuangan masih sehat dan mandiri. Perda tersebut berguna pada saat melobi bantuan, misalnya ke bank asing. Nah salah satu persyaratannya adalah Perda Penyertaan Modal, sebagai bentuk tanggung jawab dan perhatian pemerintah daerah kepada BUMD. Jadi sekali lagi kami tegaskan perda penyertaan modal ini bukan sekadar pengucuran dana, tetapi bentuk investasi strategis,” tukasnya.

Revisi perda ini dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan kondisi kebutuhan layanan infrastruktur air bersih yang semakin mendesak di sejumlah wilayah kota Bitung yang belum mendapatkan layanan air bersih seperti di pulau Lembeh dan sebagian wilayah di kecamatan Aertembaga. “Kepercayaan publik sangat penting bagi kami,” tutup Alfred.

Sementara itu, Ketua Pansus II, Devie Honce Barakati, mengatakan bahwa terkait dengan pembentukan perda penyertaan modal tersebut, pihaknya akan menggelar RDPU.

“Tentunya hal ini sebagai upaya memperkuat pondasi kesejahteraan masyarakat dari sisi peningkatan ekonomi daerah melalui sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat. Kita harus mulai mengembangkan budaya kritis terhadap kebijakan publik. Rakyat berhak tahu dan bagaimana dampaknya,” ujarnya.

“Kami tidak akan pernah mengabaikan apa yang menjadi masukan dari masyarakat. Kritik bahkan masukan masyarakat menjadi catatan-catatan penting Pansus dalam setiap proses pembahasan di DPRD,” tegas Devie.

Politisi Perindo ini pun menekankan, pentingnya pemahaman publik akan hal ini. “Biar masyarakat paham, bahwa perda ini bukan hanya dalam bentuk fresh money. Intinya DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat. Kami akan terus memantau ketika Perda ini sudah disahkan, maka akuntabilitasnya harus dijaga setinggi-tingginya. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami sebagai wakil rakyat,” tutup Devie.

Dalam rapat tersebut, juga dihadiri anggota Pansus II DPRD Bitung, Aldo Ratungalo, Rudolf Wantah, Dewi Suawa dan Melia Moesrin.