BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Bendungan yang ambruk pasca dilanda banjir bandang tahun 2024 lalu, menjadi salah satu skala prioritas yang harus diperbaiki.
Pasalnya, bendungan yang terletak di kelurahan Karondoran itu, diketahui mampu melayani kurang lebih 8000 pelanggan di zona 3 dan zona 4, yakni kecamatan Madidir dan sebagian wilayah kecamatan Maesa serta kecamatan Aertembaga.
“Iya, memang bendungan tersebut salah satu prioritas kami untuk bagaimana bisa secepatnya dibangun kembali,” ucap Direktur Perumda Air Minum Duasudara Bitung, Alfred Salindeho SE MM kepada awak media, Sabtu (18/10/2025).
Dirinya pun mengakui ambruknya bendungan tersebut, sangat berdampak pada masyarakat. “Tentu berpengaruh pada kebutuhan dasar masyarakat, bayangkan saja kapasitas produksi mencapai 100 liter per detik, namun kami tetap berusaha semaksimal mungkin. Puji Tuhan hingga saat ini, masih bisa teratasi walaupun belum optimal,” tuturnya.
Alfred juga menyentil bahwa salah satu tujuan dibentuknya Perda Penyertaan Modal untuk melobi bantuan pusat maupun bank dunia, agar bendungan tersebut bisa dibangun kembali yang ditaksir membutuhkan anggaran sekitar Rp 13 miliar lebih.
“Perda Penyertaan Modal adalah salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan, karena ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab dan perhatian kepada BUMD. Nah, ini membuka peluang kita untuk melobi ke pusat maupun bank dunia terhadap bendungan yang ambruk, agar bisa memberikan pelayanan terbaik dalam memenuhi kebutuhan air bersih yang berkualitas dan merata, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta peningkatan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) ,” pungkasnya.
Terpisah, salah satu pemerhati Kota Bitung, Sany Kakauhe saat ditemui awak media, mendukung pembentukan Perda Penyertaan Modal sebagai salah satu solusi Perumda Air Minum Duasudara dalam mengatasi bendungan yang ambruk lewat lobi-lobi bantuan ke pemerintah pusat maupun bank dunia.
“Dengan mengesampingkan soal kucuran dana, hanya cukup dengan produk hukum perda penyertaan modal sebagai legalitas perhatian Pemkot Bitung, ini bisa dimanfaatkan untuk melobi bantuan guna optimalisasi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Langkah yang sangat jitu dan harus kita apresiasi. Ini bukti kemandirian Perumda Air Minum Duasudara tanpa membebani APBD,” ujarnya.
Sany menambahkan, bahwa seluruh elemen masyarakat harus paham bahwa dengan dibentuknya Perda Penyertaan Modal, hal ini tidak semata-mata soal kucuran dana.
“Tidak sekedar fresh money, Perda tersebut juga berguna pada saat melobi bantuan, misalnya ke pemerintah pusat maupun bank dunia. Karena salah satu persyaratannya adalah Perda Penyertaan Modal, sebagai bentuk tanggung jawab dan perhatian pemerintah daerah kepada BUMD. Jadi sekali lagi perda penyertaan modal ini bukan sekadar pengucuran dana, tetapi juga sebagai bentuk investasi strategis,” tukasnya.









