BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Ketidakhadiran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bitung menjadi sorotan tajam dalam rapat pimpinan dan anggota Bapemperda dalam rangka pembahasan usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026, Senin (10/11/2025).
Anggota DPRD Bitung yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Cherry Irene Mamesah secara tegas menyayangkan absennya dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Cherry menilai ketidakhadiran mereka menghambat pelaksanaan pembentukan peraturan daerah. Bahkan dirinya dengan lantang menyebut, bahwa absennya dua OPD ini sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan tugas.
“Sangat disayangkan, mereka sebagai pengusul, malah satu pun tidak ada keterwakilan. Kinerja dua pimpinan OPD ini wajib dievaluasi,” tegas Ketua Fraksi Golkar.
Dari pantauan awak media, rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Devie H. Barakati dihadiri Wakil Ketua, Imran Lakodi, anggota Ahmad Syafrudin Ila, Abigail Sigarlaki, Denny Liemitang dan Alexander Wenas.
Sementara dari Pemerintah Kota Bitung, dihadiri Asisten I Forsman Dandel, Plt. Asisten II Michael Sondakh, Kabag Hukum Budi Kristiarso, Kepala Dinas PUTR Bitung Rizal Sompotan, Kabid Tata Ruang Frederika Rahantoknam, dan Kabid Industri pada Dinas Perdagangan, Imanuel Pangkey.
Diberitakan, sebanyak 6 (enam) usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026 yang diajukan Pemerintah Kota Bitung akhirnya disetujui.
Adapun enam usulan tersebut, yakni :
– Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (BKAD).
– Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 (BKAD).
– Perda APBD Tahun Anggaran 2027 (BKAD).
– Perda Kawasan Tanpa Rokok (DINAS KESEHATAN).
– Perda Pembentukan Rencana Pembangunan Industri Kota (DINAS PERDAGANGAN).
– Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2026-2046 (DINAS PUTR).










